Liputan6.com, Singapura - Lebih dari 1 Miliar orang menggunakan platform Facebook untuk berkomunikasi dan berbagi konten setiap harinya. Sayangnya tak sedikit dari mereka yang membuat serta menampilkan konten negatif pada jejaring sosial ini.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengatasi hal tersebut, Facebook menetapkan beberapa aturan melalui Standar Komunitas. Standar Komunitas sendiri terdiri atas beberapa hal yang dilarang untuk diunggah oleh para pengguna Facebook.
Monica Bickert selaku Vice President Public Policy Facebook, mengatakan bahwa timnya sangat serius menangani hal ini.
"Kami berkomitmen untuk terus menangkal berbagai konten negatif pada platform kami," ujar Bicker ketika ditemui di kantor Facebook Singapura, Selasa (13/11).
Sementara untuk berbagai konten yang dilarang untuk diunggah meliputi konten berbau pornografi, ujaran kebencian, kekerasan, propaganda terorisme, spam, hingga penyebaran berita palsu (hoax).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Gabungkan Tim Ahli dengan AI
Untuk melakukan pemindaian terhadap konten yang melanggar aturan tersebut, Facebook telah memanfaatkan teknologi Artificial Intellegence (kecerdasan buatan). Meski begitu nyatanya kemampuan AI ini tak sepenuhnya efektif.
"Kemampuan AI yang digunakan tidak 99% efektif, oleh karena itu tim kami tetap akan melakukan konfirmasi terkait konten yang telah dideteksi oleh mesin," terang Bickert.
Tim yang akan melakukan review terhadap konten yang terdeteksi mesin tersebut terdapat di berbagai belahan dunia dengan keahlian di bidangnya masing-masing mulai dari permasalahan terorisme, ujaran kebencian hingga pornografi.
Jika benar unggahan tersebut melanggar Standar Komunitas, Facebook akan menghapus ataupun menonaktifkan akun dalam waktu tertentu.
Terkait unggahan yang melanggar Standar Komunitas sendiri sepanjang tahun 2018 Facebook telah mencabut 21 juta unggahan berbau pornografi/aktifitas seksual, 3,5 juta unggahan yang menunjukkan kekerasan, 1,9 juta propaganda terorisme, serta 2,5 juta unggahan ujaran kebencian.
Advertisement