Organisasi Ekonomi Internasional Luncurkan Standar Pajak Kripto

OECD mengenalkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) ditujukan khusus untuk mata uang kripto

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 12 Jun 2023, 10:10 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah meluncurkan standar pajak baru untuk cryptocurrency bersama dengan serangkaian amandemen standar pelaporan umum yang sudah ada.

OECD adalah organisasi internasional yang bertujuan menciptakan standar untuk isu-isu seperti perubahan iklim, perpajakan, pendidikan, dan pekerjaan. 

Meskipun tidak satu pun dari standar-standar ini yang bersifat wajib, standar-standar tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi para pembuat peraturan dalam kebijakan domestik dan internasional.

Kerangka kerja untuk bertukar informasi pajak antar negara sudah ada, tetapi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) ditujukan khusus untuk mata uang kripto. Secara khusus, kerangka ini terlihat untuk mengurangi penghindaran yang mungkin dilakukan melalui teknologi ini.

Serangkaian aturan baru juga mengubah Standar Pelaporan Umum (CRS) yang dirancang untuk mempromosikan transparansi pajak sehubungan dengan rekening keuangan yang disimpan di luar negeri. CRS disetujui pada 2014.

“Standar transparansi pajak internasional kami yang baru bertujuan untuk lebih memperkuat upaya untuk mengatasi penggelapan pajak dalam ekonomi dunia yang terdigitalisasi & mengglobal,” kata Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, dikutip dari Decrypt, Senin (12/6/2023).

Dimulai dengan cryptocurrency, standar dua bagian mengakui dampak industri yang baru lahir ini dan bagaimana hal itu akan memengaruhi pendapatan pajak di berbagai negara.

CARF memiliki tiga komponen utama yaitu aturan untuk mengumpulkan informasi pajak yang relevan seperti ruang lingkup aset dan entitas yang bertransaksi, otoritas multilateral baru untuk menegakkan aturan-aturan ini, dan format elektronik (XML) untuk bertukar informasi antar otoritas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kerangka Aturan Ini Mencakup CBDC

Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.
Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.

Bagian kedua dari laporan menampilkan amandemen CRS. Menariknya, ini mencakup bagian tentang Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), yang mungkin memiliki persyaratan kepatuhan pajak. Itu juga menambahkan istilah "Produk Uang Elektronik Tertentu," yang mencakup representasi digital dari mata uang fiat.

OECD menyoroti poin-poin penting untuk entitas dan individu yang menggunakan cryptocurrency saat ini dan bagaimana mereka perlu dipantau dan dikenakan pajak dengan benar.

Ini dengan benar mengidentifikasi elemen-elemen tertentu seperti dompet dan bursa, teknologi ledger terdistribusi (DLT), dan turunan berdasarkan aset kripto.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya