Miliarder Australia Gugat Meta karena Iklan Penipuan Kripto di Facebook

Meta menghadapi gugatan terkait iklan di Facebook yang menggunakan gambar palsu untuk mempromosikan skema penipuan kripto.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Jun 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menolak tawaran Meta untuk mengajukan gugatan dari miliarder tambang Australia, Andrew Forrest atas iklan di Facebook yang menggunakan gambar palsu. Penggunaan gambar palsu itu diduga untuk mempromosikan skema penipuan kripto.

Mengutip Coinmarketcap, Jumat (21/6/2024) Hakim Distrik California Casey Pitts mengatakan dalam keterangan pada 17 Juni lalu bahwa Forrest dapat mengajukan kembali gugatannya, dan memberikan bukti adanya kelalaian Meta dalam menghentikan iklan penipuan.

Sementara itu, pihak Meta mengklaim bahwa Pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi membebaskannya dari tanggung jawab sebagai penerbit konten pihak ketiga.

Sebelumnya, argumen tersebut tidak berhasil digunakan YouTube untuk menghindari kesalahan atas iklan penipuan kripto di platformnya.

Undang-undang yang berusia hampir 30 tahun ini menyatakan bahwa "penyedia layanan komputer interaktif tidak akan diperlakukan sebagai penerbit formasi apa pun yang disediakan oleh penyedia konten informasi lain," jelasnya.

Namun, Hakim Pitts mengatakan bahwa Meta belum menetapkan bahwa Pasal 230 memberinya pembelaan afirmatif yang kuat terhadap semua tuduhan Forrest.

"Ini menandai pertama kalinya di pengadilan perdata AS bahwa sebuah perusahaan media sosial gagal menggunakan kekebalan Pasal 230 sebagai pembelaan terhadap tanggung jawab perdata atas pelaksanaan bisnis periklanannya,” kata Forrest kepada The Australian.

"Keputusan ini berarti kami dapat membuktikan di pengadilan bahwa Facebook dapat dan harus mencegah penayangan iklan palsu di situsnya sambil menolak untuk mengambil tanggung jawab apa pun," tambahnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dituduh Mengambil Keuntungan

Ilustrasi Kripto. Foto: Freepik/Rawf8.com
Ilustrasi Kripto. Foto: Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kripto, mulai dari membelinya hingga menambang. Tapi ada cara lain yaitu melalui Faucet Kripto.Freepik/Rawf8.com

Perintah tersebut mengatakan bahwa perubahan tuntutan hukum Forrest dapat mencoba membuktikan bahwa Meta menyalahgunakan nama dan rupanya selain para penipu yang membuat iklan palsu tersebut.

'"Forrest mengklaim bahwa Meta mendapat keuntungan lebih banyak dari iklan yang menyertakan kemiripannya dibandingkan jika iklan tersebut tidak menyertakannya" tulis Hakim Pitts.

"Ini cukup untuk menyatakan bahwa dugaan penyelewengan tersebut menguntungkan Meta," terangnya.

Dia juga menemukan bahwa Forrest "memiliki dugaan yang masuk akal bahwa Meta memainkan peran aktif dalam pembuatan iklan yang dipermasalahkan".

Forrest juga menuduh Meta memiliki keterlibatan aktif dalam cara iklan muncul dan kepada siapa iklan tersebut ditampilkan melalui alat pengiklannya.

"Tuduhan ini menghadirkan perselisihan faktual mengenai apakah sistem iklan Meta merupakan alat netral yang dapat digunakan (atau disalahgunakan) oleh siapa pun atau apakah alat itu sendiri berkontribusi terhadap konten iklan," jelas Hakim Pitts.


Sempat Ditolak di Australia

Pada April 2024, jaksa Australia berhenti mengajukan tuntutan pidana Forrest yang diajukan terhadap Meta di negara tersebut atas iklan penipuan kripto palsu, dengan mengatakan tidak ada cukup bukti.

Forbes memperkirakan kekayaan bersih Forrest, sebagai pendiri produsen bijih besi Fortescue Metals Group sebesar USD 16,6 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya