Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) semakin serius dalam mengatur stablecoin. Ketua Komite Layanan Keuangan DPR AS, French Hill, bersama Ketua Subkomite Aset Digital, Bryan Steil, telah memperkenalkan rancangan awal Undang-Undang Transparansi dan Akuntabilitas Stablecoin untuk Ekonomi Buku Besar yang Lebih Baik (STABLE) 2025.
Dilansir dari CryptoPotato, Senin (10/2/2025), Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang jelas bagi stablecoin serta menangani berbagai risiko yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan.
Baca Juga
Moratorium Dua Tahun untuk Stablecoin Tertentu
Salah satu ketentuan utama dalam RUU ini adalah pemberlakuan moratorium selama dua tahun terhadap penerbitan stablecoin yang dijaminkan secara endogen.
Advertisement
Stablecoin jenis ini didukung sepenuhnya oleh aset digital lain yang diterbitkan atau dikelola oleh entitas yang sama, yang menurut para anggota parlemen berisiko menyebabkan masalah likuiditas, volatilitas tinggi, dan potensi manipulasi pasar.
Untuk memahami dampak lebih lanjut dari stablecoin jenis ini, RUU ini menginstruksikan Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Federal Reserve, Securities and Exchange Commission (SEC), dan Office of the Comptroller of the Currency (OCC) untuk melakukan studi menyeluruh.
Studi ini akan mencakup aspek teknologi, struktur tata kelola, serta dampaknya terhadap pasar dan perlindungan konsumen.
Syarat Ketat bagi Penerbit Stablecoin
Regulasi yang diusulkan juga menetapkan aturan ketat bagi penerbit stablecoin. Hanya institusi tertentu yang dapat menerbitkan stablecoin, yakni lembaga penyimpanan yang diasuransikan atau entitas nonbank yang memenuhi standar modal, likuiditas, dan transparansi yang ketat.
Patuhi Syarat
Selain itu, penerbit stablecoin juga harus mematuhi persyaratan seperti melaporkan laporan keuangan bulanan untuk transparansi operasional Kemudian perlu audit independen secara berkala untuk memastikan terpenuhinya. Adapun penerbit stablecoin harus memiliki protokol manajemen risiko guna mengurangi potensi kegagalan sistem.
Ketua Subkomite Aset Digital, Bryan Steil, menegaskan regulasi ini bertujuan untuk mendorong inovasi keuangan, memperkuat posisi dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia, serta melindungi konsumen dan investor. Ia juga mengundang masukan dari berbagai pihak sebelum RUU ini difinalisasi.
Jika undang-undang ini disahkan, lembaga federal akan diberikan waktu 180 hari untuk merancang aturan implementasi, kemudian diikuti oleh masa transisi selama 18 bulan sebelum regulasi mulai berlaku sepenuhnya.
Advertisement
Regulasi Stablecoin di Tengah Tren Global
RUU ini muncul setelah beberapa senator AS dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan Guiding and Establishing National Innovation (GENIUS) Act, yang juga bertujuan untuk mengatur stablecoin sekaligus mendorong inovasi di sektor finansial.
Dalam RUU tersebut, stablecoin didefinisikan sebagai aset digital yang dipatok dengan dolar AS, serta menetapkan persyaratan lisensi dan cadangan keuangan. Penerbit stablecoin dengan aset lebih dari USD 10 miliar akan tunduk pada peraturan Federal Reserve, sementara perusahaan kecil akan berada di bawah pengawasan negara bagian.
Dengan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap stablecoin, regulasi ini dapat membawa perubahan signifikan dalam industri aset digital. Baik investor maupun penerbit stablecoin perlu bersiap menghadapi peraturan yang lebih ketat di masa mendatang.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
