Liputan6.com, Jakarta Menurut UU no. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangan waktu lama. Mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sebelum pemerintah mengesahkan UU No. 8, Indonesia menggunakan istilah ketunaan bagi individu difabel. Kini, aturan mengenai penyandang disabilitas serta informasi terkait dituangkan dalam undang-undang nomor delapan tersebut.
Baca Juga
Mengutip Instagram Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), ada empat ragam disabilitas, diantaranya:
Advertisement
1. Disabilitas Fisik
Penyandang disabilitas fisik antara lain: amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), lumpuh akibat stroke, difabel akibat kusta, dan lainnya
2. Disabilitas Intelektual
Penyandang Disabilitas Intelektual antara lain: Down Syndrome, Cretinisme/Stanted, Microcephali, Macrocephali, Schapochepali, dan penyandang disabilitas intelektual lain.
Disabilitas Mental
3. Disabilitas Mental
Penyandang Disabilitas Mental antara lain: Skizofrenia, Demensia, Afektif Bipolar, Retardasi Mental, dan lainnya
4. Disabilitas Sensori
Penyandang Disabilitas Sensori antara lain: Disabilitas Netra, Disabilitas Rungu, dan Disabilitas Wicara
Mengutip laman Mediadisabilitas.org, ragam penyandang disabilitas tersebut bisa dialami seseorang secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement