Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mempekerjakan Difabel

Mempekerjakan penyandang disabilitas tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Banyak aspek yang perlu diperhatikan demi kenyamanan difabel dan perusahaan yang dituju.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 28 Feb 2020, 10:09 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 10:09 WIB
Hasnita T Arifin Pemimpin Disabilitas Kerja Indonesia
Hasnita T Arifin Pemimpin Disabilitas Kerja Indonesia, Jakarta Selatan, (27/2/2020).

Liputan6.com, Jakarta Mempekerjakan penyandang disabilitas tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Banyak aspek yang perlu diperhatikan demi kenyamanan difabel dan perusahaan yang dituju.

Hal ini disampaikan Pemimpin Disabilitas Kerja Indonesia (DKI), Hasnita T Arifin. Menurutnya, sebelum menyediakan pekerja difabel ada berbagai hal yang perlu dilakukan.

Hal pertama adalah melakukan pengecekan dan pencatatan terhadap aksesibilitas gedung perusahaan. “Kami datang ke perusahaan-perusahaan dan mengaudit aksesibilitas bangunan di perusahaan tersebut mulai dari area parkir, lobi, lift, ruang kantor, toilet, kemudian mix and match jenis disabilitas apa yang cocok,” ujar Hasnita di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2020).

Pencocokan dilakukan tanpa menunggu perusahaan harus mengubah berbagai fasilitas karena akan memakan waktu lama. Ia menambahkan, jika gedung tersebut tidak cocok untuk pengguna kursi roda, maka masih ada kemungkinan untuk penyandang tunanetra dan tuli.

“Setelah itu, kami cocokkan lagi dengan posisi. Biasanya terkait kualifikasi kami melakukan tawar menawar dengan perusahaan yang dituju. Misal perusahaan tersebut meminta pekerja yang maksimal 27 tahun, minimal S1, dan berpengalaman, nah kita bisa menawar di situ.”

Menurut Hasnita, penyandang disabilitas banyak yang sekolahnya lambat. Hal ini berpengaruh pada usia ketika mereka lulus. Tawar menawar dibutuhkan agar difabel tidak terhalang kualifikasi.

“Misal kualifikasi umum maksimal 27 tahun, kita tawar menjadi 34 tahun. Maksimal S1 kita tawar jadi SMA berpengalaman khusus untuk pekerja difabel.”

Setelah tawar-menawar kualifikasi disepakati, pihak DKI dengan perusahaan yang dituju membuat Memorandum of Understanding atau MoU.

Psikotes dan Tes Kesehatan Pada Difabel

DKI memiliki database para difabel usia kerja yang sebelumnya sudah mengisi data diri. Dari data tersebut dijabarkan usia, pendidikan, dan jenis disabilitas yang disandang. Dari data tersebut dipilih beberapa difabel yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan psikotes di perusahaan yang dituju.

“Jenis psikotes itu banyak, tapi tidak banyak yang tahu jenis psikotes mana yang cocok untuk disabilitas. Untuk itu, psikotes kami yang sediakan,” ujar Hasnita.

Salahnya jenis psikotes yang digunakan sering kali menjadi penyebab banyaknya difabel yang gugur di tahap psikotes. “Misal, psikotesnya gambar dan manual, bagaimana seorang tunanetra dapat mendeskripsikan bahwa itu gambar?” tambahnya.

Setelah tahap psikotes selesai, difabel yang terpilih akan melakukan sesi wawancara. Dalam sesi ini beberapa penyandang difabel dapat melakukan wawancara dengan baik. “Tapi penyandang tuli tentunya membutuhkan juru bahasa isyarat. Kalau yang tuli kami dampingi dan fasilitasi dengan juru bahasa isyarat.”

Kata Hasnita, beberapa perusahan mensyaratkan untuk melakukan tes kesehatan. Hal ini juga perlu diperhatikan karena tes kesehatan umum dan tes kesehatan difabel berbeda.

“Contohnya, kita gak mungkin tes buta warna pada orang yang tunanetra. Kemudian tes fisik pada orang yang disabilitas karena memang dia disabilitas. Ada beberapa tes kesehatan umum yang tidak mesti diterapkan pada penyandang disabilitas,” pungkas Hasnita.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya