Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat alokasi khusus LPG 3 kg. Skema itu nantinya masuk sebagai pendataan distribusi LPG bersubsidi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan maksud dari rencana Bahlil tersebut. Menurutnya, skema yang berlaku nantinya tak serta merta berbeda dengan konsumen lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pihaknya akan mendata sesuai dengan izin usaha yang dimiliki oleh para pengusaha UMKM tersebut. Dia bilang, tidak ada aturan khusus tersendiri buat UMKM.
Advertisement
"Ini bukan aturan khusus, jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan, data itu akan jadi acuan. Misalnya, menghitung kebutuhan dari pengusaha UMKM itu, termasuk titik lokasi para UMKM tadi.
"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada dimana itu akan terdata," urainya.
Data-data yang terkumpul itu, nantinya bisa menunjukkan kebutuhan dari UMKM. Sehingga distribusi LPG dari pangkalan juga terukur.
"Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," tandasnya.
Rencana Bahlil Lahadalia
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kendati begitu, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," kata Bahlil saat sidak pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).
Dia bilang kebutuhan UMKM akan berbeda karena punya skala penggunaan yang berbeda pula dari rumah tangga biasa.
"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," jelasnya.
Penyaluran LPG Bakal Dipelototi BPH Migas
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan kabar terbaru mengenai pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Nantinya, tugas itu akan diemban oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dia menerangkan, saat ini pengawasan BBM subsidi dan jaringan gas (jargas) berada di BPH Migas. Nantinya, pengawasan soal penyaluran LPG 3 Kg juga akan diintegrasikan di badan tersebut.
"Ya sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas. Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi mungkin maksud dari Pak Menteri seperti itu," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia menilai, penambahan tugas ke BPH Migas itu bisa dilakukan. Pasalnya, badan usaha yang menyalurkan LPG 3 kg itu sama dengan penyalur BBM Subsidi, yakni PT Pertamina (Persero).
"Jadi kita akan mengefektifkan, jadi tugas yang ada di lingkungan kementerian ESDM dan juga ini pengawasan itu bisa dilakukan sekaligus karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama. Jadi baik yang mendistribusikan minyak maupun yang mendistribusikan gas," tuturnya.
Asal tahu saja, rencana pembentukan badan pengawas LPG 3 kg sebelumnya diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ini jadi upaya untuk menyalurkan 'gas melon' itu tepat sasaran.
Advertisement
Skema Pelaporan ke BPH Migas
Terkait skema pelaporannya, Yuliot menyebut prosesnya akan sama seperti laporan penyalur BBM subsidi. Pada konteks ini, Pertamina ataupun badan usaha lain yang mendapat mandat penyaluran akan melaporkannya ke BPH Migas.
"Ya strukturnya untuk pelaporan seperti di minyak itu kan seluruh badan usaha penyalur minyak itu kan harus melaporkan kepada BPH Migas. Jadi nanti juga ia menyalurkan untuk LPG itu apa saja badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," tuturnya.
Yuliot menegaskan, pihaknya akan merubah regulasi soal tugas BPH Migas. Terutama nantinya akan memuat soal pengawasan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.
"Dalam hal ini kita akan mengubah regulasi terlebih dulu menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," pungkas dia.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)