Standar Akses di Sarana dan Prasarana Transportasi untuk Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesetaraan layanan di berbagai aspek termasuk dalam layanan jasa transportasi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Nov 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 10:00 WIB
aksesibilitas transportasi untuk penyandang disabilitas
Ilustrasi aksesibilitas transportasi untuk penyandang disabilitas(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesetaraan layanan di berbagai aspek termasuk dalam layanan jasa transportasi. Dengan demikian, pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 mengatur berbagai hal terkait aksesibilitas di sarana dan prasarana transportasi.

Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, transportasi Indonesia terbagi ke dalam 4 subsektor yaitu darat, udara, laut, dan kereta api. Setiap sub sektor memiliki standar minimal masing-masing dalam membangun aksesibilitas sarana dan prasaranannya.

“Setiap sub sektor itu sebenarnya sudah punya panduan yang mengatur bagaimana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas itu harus tersedia,” ujar Adita dalam Lokakarya bersama Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Senin (23/11/2020).

Penerapan aksesibilitas di sub sektor transportasi laut sudah diatur dalam PM Perhubungan nomor 37 tahun 2015. Aksesibilitas pun diatur di dua titik yaitu di pelabuhan dan di atas kapal.

“Standar minimalnya itu harus ada fasilitas penyandang difabel dan kalau di atas kapal itu harus ada tempat tidur prioritas dan kursi roda untuk difabel.”

Contoh penerapan aksesibilitas di sub sektor transportasi laut adalah di Pelabuhan Merak. Di sana sudah ada mesin check in untuk membantu penyandang difabel yang tidak bisa melakukan transaksi secara lisan.

“Ada juga bidang miring dan jalur khusus untuk pengguna kursi roda yang tingkat kemiringannya sudah diatur kira-kira 10 derajat supaya tidak menyulitkan pengguna kursi roda.”

Simak Video Berikut Ini:

Aksesibilitas di Kereta Api

Aksesibilitas sarana dan prasarana di transportasi kereta api telah diatur dalam PM Perhubungan nomor 63 tahun 2019.

“Di sini diatur betul bagaimana di sarana dan prasarana harus bisa menyediakan layanan yang bisa mengakomodasi penyandang disabilitas.”

Implementasi aksesibilitas yang sudah dilakukan di transportasi kereta api salah satunya dengan penyediaan aplikasi ponsel guna memudahkan penyandang disabilitas yang tidak dapat berinteraksi dengan petugas.

Contoh aplikasi tersebut adalah KAI Akses yang sudah dilengkapi pembaca layar, asisten suara, dan akses lanjutan.

“Ada juga guiding block untuk teman netra, ramp peron, tempat duduk prioritas, toilet khusus, kursi mushola khusus difabel, layanan kursi roda, dan lift,” pungkasnya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya