Stafsus Angkie Yudistia: Peraturan Tentang Disabilitas Telah Disahkan, Kini Waktunya Bersinergi

Dalam menciptakan lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas Presiden Joko Widodo sejak 2019 hingga 2020 telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Des 2020, 19:08 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 18:44 WIB
Angkie Yudistia
Peluncuran buku ketiga Angkie Yudistia, Become Rich as a Sociopreneur, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, 5 Juli 2019. (dok. tim Angkie Yudistia)

Liputan6.com, Jakarta Dalam menciptakan lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas Presiden Joko Widodo sejak 2019 hingga 2020 telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden.

Sebelumnya, masih banyak anggapan bahwa Indonesia belum ramah disabilitas. Menurut Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia hal ini disebabkan banyaknya hambatan yang belum terselesaikan walau telah ada Undang-Undangnya.

“Kenapa belum terealisasi? Karena belum ada peraturan turunan, makanya disahkanlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,” ujar Agkie dalam webinar Liputan6.com bertajuk Percaya Diri Prestasi Tanpa Batas Kamis (3/12/2020).

Setelah peraturan-peraturan itu disahkan, maka kini waktunya sinergi bersama antar kementerian, lembaga, masyarakat, komunitas, organisasi, dan LSM dijalankan, kata Angkie.

“Karena pemerintah juga tidak bisa bekerja sendirian. Kita butuh sinergi, kita butuh kolaborasi, sehingga dapat membentuk program yang tepat sasaran.”

Simak Video Berikut Ini:

Harapan Angkie

Di Hari Disabilitas Internasional ini Angkie berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam membangun lingkungan inklusif di Indonesia.

“Pemerintah sudah mengesahkan peraturan dan selanjutnya program-program perlu kita kawal bersama dan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan.”

Beberapa pemangku kepentingan yang belum memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi tantangan tersendiri menurut Angkie.

“Jadi kita memang membutuhkan sosialisasi sehingga membuat semua pemangku kepentingan itu mengerti dan paham bagaimana memperlakukan disabilitas.”

Jika para pemangku kepentingan menyadari pentingnya pemberdayaan disabilitas maka Indonesia sebagai negara yang ramah disabilitas dapat terwujud.

Para penyandang disabilitas juga perlu dilibatkan dalam berkegiatan agar mereka bisa setara dengan masyarakat non disabilitas.

Salah satu upaya pemerintah dalam membangun lingkungan inklusi adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Ini adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Lembaga ini bertujuan mengadvokasi program-program disabilitas bersama pemangku kepentingan dan kementerian terkait. Ini juga menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk mengawal peraturan dan implementasinya,” pungkasnya.

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya