KND Jadi Jaminan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021 diwarnai momen bersejarah yakni disahkannya Komite Nasional Disabilitas (KND).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 10 Des 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 13:00 WIB
Angkie Yudistia
Angkie Yudistia. Foto: Tangkapan layar Instagram @angkie.yudistia.

Liputan6.com, Jakarta Perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021 diwarnai momen bersejarah yakni disahkannya Komite Nasional Disabilitas (KND).

Pasalnya, dengan lembaga tersebut dapat dipastikan para penyandang disabilitas bisa mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Artinya, ke depan para penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan non-disabilitas.

“Di 2021, sebuah momen sejarah telah terbentuk, yaitu dengan disahkannya KND sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam rangka perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” tutur Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dalam siaran pers Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, dibentuknya organisasi itu, merupakan sebuah kemajuan yang membuat situasi pandemi COVID-19 pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya bagi para penyandang disabilitas.

Ia berharap, lembaga ini dapat menjadi lokomotif bagi semua upaya yang menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas di tanah air.

"Momen ini telah ditunggu-tunggu terutama oleh para penyandang disabilitas di Indonesia," tambahnya.

Simak Video Berikut Ini

Program-Program untuk Penyandang Disabilitas

Perhatian pemerintah kepada para difabel, lanjut Angkie, ditunjukkan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan penyandang disabilitas. Ini tertuang dalam berbagai kategori program.

Seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, diskon tarif listrik, Program Kartu Prakerja, bantuan subsidi upah, subsidi kuota internet dan Bantuan Langsung Tunai bagi penyandang disabilitas yang berwirausaha.

Selanjutnya, dalam hal vaksinasi, penyandang disabilitas masuk kategori prioritas penerima vaksin COVID-19 sejak awal 2021.

Berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan untuk memberikan akses vaksinasi yang merata bagi penyandang disabilitas.

Sejak Maret dan April 2021 hingga akhir tahun ini, pihaknya melalui kolaborasi dengan berbagai pihak juga telah mendistribusikan vaksin Sinovac hibah Pemerintah Uni Emirat Arab.

Ini diberikan pada para penyandang disabilitas di provinsi prioritas seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Provinsi-provinsi ini adalah zona merah bagi penyandang disabilitas.

Untuk Mengurai Kendala

Dalam memperkuat hal itu, pemerintah menerbitkan perundangan untuk mengurai kendala dan tantangan yang ada di lapangan.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai turunannya, segala upaya dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah dilakukan.

“Memang semua butuh waktu dan proses dalam jangka panjang, sehingga butuh peran dan sinergi kita semua untuk kita bersama membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif."

 

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya