Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) PT Sertifikasi COHESPA Indonesia Mayasari Tjahjono memberikan kiat-kiat bagi penyandang disabilitas yang hendak masuk dunia kerja.
Menurutnya, ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum mulai mencari pekerjaan. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali passion diri.
Baca Juga
“Passion adalah keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu sesuai motivasi, keinginan, dan antusiasme,” ujar Mayasari dalam seminar daring Yayasan Lotus Adiguna Disabilitas, Sabtu (10/8/2022).
Advertisement
Setelah mengetahui passion, maka calon pencari kerja disabilitas perlu mengenali kemampuan atau kompetensi diri. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang digunakan dalam dunia kerja.
“Ini (kompetensi) adalah ciri dan pegangan untuk dapat bersaing di era dunia kerja hari ini. Maka sebelum kita masuk dunia kerja, carilah apa passion Anda, apa kompetensi Anda dan jadikan diri Anda kompeten di bidang pekerjaan yang ingin dilakukan.”
Ada tiga komponen standar kompetensi kerja yakni pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, lanjut Mayangsari. Komponen standar kompetensi ini perlu dibuktikan dengan dokumen identitas.
Dokumen identitas ini mencakup Curriculum Vitae (CV), referensi dari pihak ketiga, surat keterangan pengalaman pelatihan kerja, dan sertifikat kompetensi dari negara.
“Sertifikat kompetensi dari negara ada logonya garuda emas. Ini adalah bukti kompetensi diri kita di bidang kita yang diakui di 163 negara.”
Menjaga Komitmen dan Disiplin
Setelah memenuhi dokumen identitas kerja, maka para pencari kerja harus menjaga komitmen. Ini termasuk:
- Memegang perjanjian yang telah disepakati
- Pengabdian
- Terarah pada tujuan yang disepakati bersama
- Tidak berubah dalam kendala apapun.
“Ini hal-hal yang harus kita pegang agar kita sukses masuk di dunia kerja.”
Hal berikutnya yang perlu ditanamkan dalam diri adalah disiplin. Ini mencakup hal-hal berikut:
- Melakukan pekerjaan berdasarkan keputusan, bukan perasaan
- Tepat waktu
- Fokus pada masa sekarang
- Tidak menunda pekerjaan.
Pencari kerja juga perlu menerapkan model 4C untuk membuka jejaring. Istilah 4C merujuk pada:
- Critical thinking (berpikir kritis)
- Creativity (kreativitas)
- Collaboration (kolaborasi)
- Communication (komunikasi).
“Komunikasi ini bisa secara verbal dan non verbal. Komunikasi verbal itu hanya 20 persen, tapi non verbal itu banyak sekali. Bahasa isyarat, bahasa tubuh, ekspresi wajah, jadi jangan berkecil hati ketika ada hambatan kecil di dalam komunikasi.”
Advertisement
Mengenali Alternatif Profesi
Sebelum mencari kerja, masyarakat usia kerja perlu mengetahui alternatif profesi yang sesuai dengan minatnya. Pemerintah sudah menyediakan daftar profesi yang bisa dilihat oleh masyarakat luas.
Pencari kerja bisa membuka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di tautan https://skkni.kemnaker.go.id/tentang.skkni/struktur dan di Kualifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).
“SKKNI ini sama seperti daftar menu ketika kita masuk di restoran. Mungkin kita sering masuk restoran tapi belum tahu mau makan apa tapi kita tahu kita lapar.”
“Kita perlu diberi ide dengan melihat menu yang ada di restoran tersebut, apa sih yang kira-kira sesuai, tepat, yang mengikuti selera saya.”
Artinya, dengan melihat daftar profesi di SKKNI, pencari kerja dapat mengetahui pekerjaan apa yang sesuai. KBJI juga dapat diunduh di mesin pencarian untuk memberikan referensi terkait jabatan kerja yang ada di Indonesia.
Dengan persiapan matang sebelum mencari kerja, penyandang disabilitas bisa lebih percaya diri dalam melamar pekerjaan.
Optimalisasi Pasar Kerja
Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) Dante Rigmalia berharap optimalisasi pasar kerja yang inklusif dan pekerjaan afirmatif. Hal ini diperlukan guna mendorong peningkatan jumlah angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Harapan ini ia suarakan dalam The 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE). Acara ini dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia pada 8-9 September 2022 di Bali.
Menurutnya, pembukaan pasar tenaga kerja yang inklusif dengan memberikan afirmasi dalam penerimaan kerja seharusnya sudah dapat mengakomodasi kesenjangan atau gap antara angkatan kerja penyandang disabilitas dan non-disabilitas.
“Dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan hak-hak penyandang disabilitas meliputi, bekerja, berwirausaha, dan koperasi, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau swasta,” kata Dante mengutip keterangan pers Rabu (14/9/2022).
Dante yang juga seorang penyandang disabilitas ganda (Hard Of Hearing/Kesulitan dalam Mendengar dan Disleksia) itu menyatakan, bahwa pekerjaan sangat penting dan kritis bagi semua orang tanpa memandang jenis disabilitas, jenis kelamin, dan kondisi Lainnya.
“Bagi Penyandang Disabilitas, pekerjaan tidak hanya penting tetapi juga berkontribusi untuk kelangsungan hidup dan mendapatkan pengakuan sosial.”
“Oleh karena itu, semua orang usia kerja termasuk penyandang disabilitas harus diberi kesempatan untuk bekerja,” tambahnya.
Advertisement