Komisi Nasional Disabilitas Dorong Bali Ciptakan Ekosistem Wisata Inklusif

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar mempunyai peran dan posisi strategis di mata dunia.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Mar 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 14:00 WIB
Wisata Bali
Wisata Bali Desa Penglipuran. Foto: Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar mempunyai peran dan posisi strategis di mata dunia.

Pasalnya, Bali adalah destinasi wisata kelas dunia yang banyak dikunjungi jutaan wisatawan mancanegara setiap tahun.

“Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia, maka sudah seharusnya praktik-praktik baik terhadap pengarusutamaan isu disabilitas harus disuarakan dan diimplementasikan secara baik,” kata Ketua KND Dante Rigmalia dalam keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Pemerintah Kota Denpasar pun mendapat Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari KND karena telah menjalankan praktik-praktik baik terkait pengarusutamaan isu disabilitas. Seperti peningkatan status Pusat Layanan Autis (PLA) menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas (UPT PLD).

Ada pula pembangunan Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas di Kota Denpasar.

Di Bali juga ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi sosial Orang dengan Skizofrenia (ODS) di Rumah Berdaya. Para penyandang disabilitas juga dilibatkan pada setiap proses kebijakan.

Pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dan pendataan kependudukan serta pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas juga tak luput dari perhatian.

Semua praktik baik tersebut didukung oleh kebijakan berupa Peraturan Walikota atau Surat Keputusan Walikota.

Ekosistem Wisata Inklusif

KND
KND beri penghargaan pada Pemkot Denpasar. Foto: KND.

Penghargaan ini dapat memberi dampak yang signifikan terhadap terciptanya ekosistem pariwisata inklusif dan berkelanjutan di Bali.

“Melalui API, ke depannya harus digarap juga ekosistem pariwisata inklusif di pulau dewata. Saya optimis, potensi pasar wisatawan mancanegara sangat besar, dan pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali khususnya para penyandang disabilitas yang bekerja pada sektor ekonomi kreatif maupun seni,” kata Dante.

Dalam kesempatan ini, KND memberikan penghargaan API dalam momen ulang tahun Kota Denpasar. Pada 27 Februari 2023, Kota Denpasar genap berusia 235 tahun.

Memenuhi Indikator Kelayakan

Bukan hanya karena ulang tahun, API diberikan KND kepada Pemerintah Kota Denpasar karena telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan.

Kelayakan yang disyaratkan tersebut yakni:

Indikator struktur terkait dengan keberadaan kebijakan pemerintah daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai tingkat pemerintahan daerah hingga pada tingkat desa.

Indikator proses terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Indikator hasil terkait dengan penikmatan hak penyandang disabilitas baik sebagai individu ataupun kolektif yang merefleksikan perkembangan dan kemajuan atas upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Komitmen Pemkot Denpasar

Sebelumnya, pada akhir Mei 2022, KND melakukan pemantauan dan advokasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali. Di mana salah satu wilayahnya adalah Kota Denpasar.

Salah satu hasil pemantauan tersebut adalah adanya komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk percepatan pembuatan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ini diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, pada akhir Desember 2022, lahirlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya