Wapres Ma’ruf Amin Minta Pemda Bantu Masyarakat Rentan Termasuk Disabilitas Daftar BPJS Kesehatan

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang perlu mencakup kelompok rentan termasuk disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Mar 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 13:00 WIB
Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta pemerintah daerah membantu masyarakat rentan termasuk penyandang disabilitas untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang perlu mencakup kelompok rentan termasuk disabilitas.

Menurutnya, dukungan optimalisasi pelaksanaan Program JKN dari seluruh pemangku kepentingan hendaknya tidak sebatas pemenuhan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Namun, lebih dilandasi dengan itikad untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, Ma’ruf Amin meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk berperan aktif mendaftarkan warganya tergabung dalam program JKN.

“Pemerintah daerah saya minta dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar,” kata Ma’ruf dalam acara Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah di Balai Sudirman Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menyampaikan, selain aktif mendaftarkan, pemerintah daerah juga harus aktif dalam memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan para pekerja dan anggota keluarganya.

“Tanpa terkecuali. Serta mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam Program JKN,” imbuhnya mengutip keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Senin (20/3/2023).

Pantau Kualitas Layanan Kesehatan

Dari sisi sarana dan prasarana, Ma’ruf Amin juga meminta seluruh pimpinan daerah untuk secara aktif memantau upaya peningkatan kualitas mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah dengan penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan yang berdaya saing serta penganggaran biaya untuk pembayaran iuran tepat waktu.

“Saya mengapresiasi komitmen penyediaan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Pendanaan yang kuat akan menjamin keberlanjutan program secara berkesinambungan,” ujarnya.

 

Pesan Ma’ruf

Ma’ruf pun berpesan agar kualitas Program JKN dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan agar pelayanan kesehatan di Indonesia dapat semakin baik dan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Program JKN harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus membanggakan bagi bangsa Indonesia,” katanya.

Laporan Masyarakat Soal Diskriminasi

Sayangnya, di lapangan masih banyak masyarakat yang mengeluh soal pelayanan peserta JKN yang dinilai masih mengalami diskriminasi.

Beberapa waktu lalu, santer kabar pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibatasi rawat inap tiga hari.

Kata Dirut BPJS Kesehatan

Terkait keluhan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui masih terdapat keluhan perbedaan pasien BPJS. Menurutnya, hal itu karena BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit yang menyebabkan klaim pembayaran terlambat.

"Soal masih ada di pasien diskriminasi. Jadi gini, dulu kan defisit, karena defisit, BPJS bayarnya telat (ke rumah sakit) dianggap kurang sehingga rumah sakit ya gimana 'udah tiga hari aja' gitu ya (rawat inap)," katanya saat ditemui Health Liputan6.com usai 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta.

"Padahal, itu tidak ada dalam kebijakan BPJS atau Kementerian Kesehatan."

Ghufron mencontohkan apabila rumah sakit tidak ada perbaikan dalam dua bulan, bisa saja BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama dengan pihak RS.

"Contoh sebuah rumah sakit ya, kami sampaikan kalau dalam dua bulan tidak ada perbaikan, kami akan putus dengan pihak RS. Ternyata sudah diperbaiki (layanannya), jadi tetap bisa lanjut kerja sama," ujarnya.

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya