7 Pasal UUD yang Bahas Soal Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Mei 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2023, 18:00 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Menurut Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI), hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki suara dalam Pemilu diatur dalam pasal-pasal berikut:

  • Pasal 41 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. 
  • Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Kedua yang menerangkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
  • Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 menyampaikan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Hak Politik Disabilitas

Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hak:

  • Memilih dan dipilih dalam jabatan publik
  • Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
  • Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum
  • Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
  • Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional
  • Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
  • Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
  • Memperoleh pendidikan politik.

Hak Memilih dan Dipilih

KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019
Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan saat ikut simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara seperti di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pasal selanjutnya yang mengatur hak disabilitas dalam ranah politik yakni Pasal 75 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal ini menyatakan bahwa hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hal-hal berikut:

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.

Pada Pasal 76, penyandang disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.

Pemerintah Wajib Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas

disabilitas
Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Komnas HAM RI yang bertujuan untuk mewujudkan Pemilu ramah HAM melakukan Pemantauan Pra Pemilu pada Kelompok Rentan PPDI atau Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bekasi. Foto: tangkapan layar Instagram @komnas.ham.

Sementara, Pasal 77 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas. Caranya, dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk:

  • Berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
  • Mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
  • Memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan alat bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan.
  • Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi.

Selanjutnya

Simulasi Pemilu Disabilitas
Pemilih disabilitas dibantu pendamping memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat mengikuti simulasi Pemilu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
  • Melindungi hak penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan.
  • Menjamin penyandang disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas.
  • Menjamin kebebasan penyandang disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri.
  • Mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
  • Menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.

“KND RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kementerian, dan instansi terkait lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024,” kata Ketua KND Dante Rigmalia dalam keterangan pers Senin, 8 Mei 2023.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya