Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Menurut Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI), hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki suara dalam Pemilu diatur dalam pasal-pasal berikut:
Baca Juga
- Pasal 41 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.Â
- Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Kedua yang menerangkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
- Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 menyampaikan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hak Politik Disabilitas
Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hak:
Advertisement
- Memilih dan dipilih dalam jabatan publik
- Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
- Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum
- Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
- Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional
- Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
- Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
- Memperoleh pendidikan politik.
Hak Memilih dan Dipilih
Pasal selanjutnya yang mengatur hak disabilitas dalam ranah politik yakni Pasal 75 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal ini menyatakan bahwa hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hal-hal berikut:
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.
Pada Pasal 76, penyandang disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.
Advertisement
Pemerintah Wajib Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas
Sementara, Pasal 77 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas. Caranya, dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk:
- Berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
- Mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
- Memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan alat bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan.
- Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi.
Selanjutnya
- Melindungi hak penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan.
- Menjamin penyandang disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas.
- Menjamin kebebasan penyandang disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri.
- Mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
- Menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
âKND RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kementerian, dan instansi terkait lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024,â kata Ketua KND Dante Rigmalia dalam keterangan pers Senin, 8 Mei 2023.
Advertisement