Liputan6.com, New Delhi Mahkamah Agung India mengakui transgender sebagai jenis kelamin ketiga, dalam sebuah keputusan yang disambut gembira para pembela hak asasi manusia (HAM).
"Adalah hak setiap manusia untuk memilih jenis kelamin mereka," demikian isi putusan Mahkamah Agung, yang memberikan hak kepada mereka yang mengidentifikasi dirinya bukan sebagai pria atau perempuan, seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Rabu (16/4/2014).
Mahkamah juga memerintahkan pemerintah India untuk memberikan hak-hak bagi kaum transgender seperti kuota untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan yang sejalan dengan kaum minoritas lain. Pun dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Diperkirakan ada sekitar 2 juta transgender di India. Transeksual, kasim, waria mendapat julukan 'hijra'.
Para aktivis mengatakan, kaum transgender di India terpinggirkan dalam masyarakat, terjebak dalam kemiskinan, bahkan dikucilkan, hanya karena identitas kelamin mereka. Kebanyakan mengais nafkah dengan menjadi pengamen, mengemis, atau menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kelompok transgender juga seringkali menjadi objek diskriminasi, tak jarang rumah sakit menolak mereka. Dipaksa untuk memilih laki-laki atau perempuan sebagai jenis kelamin mereka di sebagian besar ruang publik.
"Mengakui transgender sebagai jenis kelamin ketika bukan hanya sekedar isu sosial atau medis, melainkan masalah HAM," kata Hakim Agung KS Radhakrishnan, ketua majelis hakim Mahkamah India.
"Transgender juga warga negara di India dan mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk berkembang."
Sang hakim menambahkan semangat Konstitusi adalah memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk tumbuh dan mengembangkan potensi mereka, terlepas dari kasta, agama, atau jenis kelamin.
Keputusan hakim disambut gembira. "Kami merasa senang, hingga bergetar rasanya," kata Anita Shenoy, pengacara pihak pemohon dari National Legal Services Authority (Nalsa).
"Perintah pengadilan memberikan keabsahan hukum untuk jenis kelamin ketiga. Para hakim mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa mereka memiliki akses ke perawatan medis dan fasilitas lain seperti bangsal terpisah di rumah sakit dan toilet terpisah," kata dia.
Aktivis transgender terkemuka India, Laxmi Narayan Tripathi tak kalah semringah. Keputusan hakim adalah hal yang mereka tunggu sejak lama. "Hari ini, untuk kali pertamanya, aku merasa bangga menjadi orang India," kata dia.
Namun, meski Mahkamah telah mengakui keberadaan jenis kelamin ketiga, India masih menerapkan hukum kolonial yang melarang hubungan sesama jenis dalam Pasal 377 UU Pidana. Pelanggarnya bisa dipidana 10 tahun.
Pada 2009, Komisi Pemilihan Umum India mengambil langkah pertama dengan memungkinkan waria untuk memilih jenis kelamin mereka sebagai "lainnya" pada formulir pemungutan suara.
Tapi India bukan negara pertama yang mengakui jenis kelamin ketiga. Nepal mengakui jenis kelamin ketiga sejak 2007 ketika Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah untuk membatalkan semua hukum yang diskriminatif atas dasar orientasi seksual atau identitas gender. Pada tahun lalu, Bangladesh juga mengakui jenis kelamin ketiga. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Jerman Secara Resmi Akui `Jenis Kelamin Ketiga`
Energi & Tambang