Liputan6.com, Bangkok - Angkatan bersenjata Thailand memberlakukan darurat militer mulai Selasa waktu setempat, di tengah krisis politik di Negeri Gajah Putih. Alasannya, "untuk menegakkan hukum dan ketertiban".
Tentara juga memberikan kekuasaan luas pada dirinya sendiri untuk menegakkan keputusan tersebut. Namun, pihak militer --yang kali terakhir mengambil alih kekuasaan pada tahun 2006 -- menyatakan bahwa langkah yang mereka keluarkan bukanlah kudeta.
"Kami mengumumkan keadaan darurat, itu bukan kudeta. Karena situasi tidak stabil , mereka membunuh satu sama lain setiap hari," kata seorang jenderal, yang menolak untuk menyebut namanya, kepada Reuters.
Darurat militer muncul setelah krisis politik terus berlarut, meningkatkan ketegangan antara pemerintah dan oposisi. Awal bulan ini, misalnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dan sejumlah menteri dalam kabinetnya mundur.
Laporan yang muncul dari media sosial mengatakan tentara telah mengambil alih stasiun televisi.
Sementara, sebuah pengumuman oleh stasiun televisi yang dikelola militer, Channel 5 mengatakan bahwa darurat militer telah diberlakukan "untuk memulihkan perdamaian dan ketertiban bagi setiap orang dari semua pihak".
"Publik tak perlu khawatir, mereka bisa menjalankan kehidupan seperti biasa," demikian pengumuman pihak militer, seperti Liputan6.com kutip dari BBC, Selasa (20/5/2014).
Seperti dimuat CNN, petinggi militer Thailand, Letnan Jenderal Nipat Thonglek mengatakan, darurat militer diberlakukan beberapa hari setelah pemimpin militer mengeluarkan peringatan keras, menyerukan agar pengunjuk menghindari kekerasan di tengah ketegangan politik yang makin dalam.
Jenderal Nipat kembali menegaskan, ini bukan kudeta. Pembatasan yang tepat atas status darurat militer sedang dikerjakan. Â
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Status Darurat Militer Diberlakukan di Thailand
Pihak militer Thailand menyatakan bahwa langkah yang mereka keluarkan bukanlah kudeta. "Publik tak perlu khawatir."
diperbarui 20 Mei 2014, 06:40 WIBDiterbitkan 20 Mei 2014, 06:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya