Mesir Bubarkan Partai Milik Ikhwanul Muslimin

Keputusan bersifat final dan pengadilan memerintahkan agar asetd an dana FJP disita oleh negara.

oleh Sunariyah diperbarui 10 Agu 2014, 11:22 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2014, 11:22 WIB
Mesir Hukum Mati 529 Ikhwanul Muslimin Pendukung Morsi
Massa Ikhwanul Muslimin pendukung Morsi (Huffington Post)

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Tata Usaha Tinggi Mesir membubarkan Partai Kemerdekaan dan Keadilan (FJP). Partai ini merupakan sayap politik kelompok Ikhwanul Muslimin. Keputusan yang bersifat final ini dikeluarkan Sabtu 9 Agustus 2014. Karena dibubarkan, pengadilan memerintahkan agar asetdan dana FJP disita oleh negara.

Pembubaran ini, seperti dikutip dari BBC, Minggu (10/8/2014), agar bisa secara efektif mencegah partai yang dibentuk kelompok Ikhwanul Muslimin ini berpartisipasi secara resmi di pemilu legislatif yang akan digelar tahun ini.

FJP dibentuk pada 2011, menyusul kerusuhan di Mesir yang kemudian menggulingkan rezim Husni Mubarak dari kekuasaan. Gerakan yang cepat membuat mantan pemimpin FJP, Mohammad Mursi, berhasil menduduki kursi presiden. Belakangan, pada 2013, Moursi dikudeta oleh militer akibat sejumlah kebijakannya yang dinilai tidak masuk akal. Salah satunya membuat dektrit presiden kebal dari tuntunan hukum.

Pengacara Ikhwanul Muslimin mengatakan, pembubaran ini merupakan keputusan politik. "Berkas pengacara tidak menyebabkan hasil ini berdasarkan pada logika hukum," kata pengacara tersebut seperti dilansir Daily News Egypt, Minggu (10/8/2014).

Melalui Twitternya, Ikhwanul Muslimin menulis, "keputusan pembubaran partai secara hukum batal demi hukum."

Keputusan pengadilan untuk melarang partai ini datang setelah ada permintaan resmi dari panitia pemerintahan yang mengatur kegiatan partai politik. Sebuah laporan dari Otoritas Komisariat Negara sudah merekomendasikan pembubaran FJP. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya