Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Tata Usaha Tinggi Mesir membubarkan Partai Kemerdekaan dan Keadilan (FJP). Partai ini merupakan sayap politik kelompok Ikhwanul Muslimin. Keputusan yang bersifat final ini dikeluarkan Sabtu 9 Agustus 2014. Karena dibubarkan, pengadilan memerintahkan agar asetdan dana FJP disita oleh negara.
Pembubaran ini, seperti dikutip dari BBC, Minggu (10/8/2014), agar bisa secara efektif mencegah partai yang dibentuk kelompok Ikhwanul Muslimin ini berpartisipasi secara resmi di pemilu legislatif yang akan digelar tahun ini.
FJP dibentuk pada 2011, menyusul kerusuhan di Mesir yang kemudian menggulingkan rezim Husni Mubarak dari kekuasaan. Gerakan yang cepat membuat mantan pemimpin FJP, Mohammad Mursi, berhasil menduduki kursi presiden. Belakangan, pada 2013, Moursi dikudeta oleh militer akibat sejumlah kebijakannya yang dinilai tidak masuk akal. Salah satunya membuat dektrit presiden kebal dari tuntunan hukum.
Pengacara Ikhwanul Muslimin mengatakan, pembubaran ini merupakan keputusan politik. "Berkas pengacara tidak menyebabkan hasil ini berdasarkan pada logika hukum," kata pengacara tersebut seperti dilansir Daily News Egypt, Minggu (10/8/2014).
Melalui Twitternya, Ikhwanul Muslimin menulis, "keputusan pembubaran partai secara hukum batal demi hukum."
Keputusan pengadilan untuk melarang partai ini datang setelah ada permintaan resmi dari panitia pemerintahan yang mengatur kegiatan partai politik. Sebuah laporan dari Otoritas Komisariat Negara sudah merekomendasikan pembubaran FJP. (Mut)
Mesir Bubarkan Partai Milik Ikhwanul Muslimin
Keputusan bersifat final dan pengadilan memerintahkan agar asetd an dana FJP disita oleh negara.
Diperbarui 10 Agu 2014, 11:22 WIBDiterbitkan 10 Agu 2014, 11:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi