Liputan6.com, San Salvador - Partai berkuasa El Salvador, Farabundo Martin National Liberation Front (FMLN) membuat langkah mengejutkan. Mereka menyiapkan proposal untuk melegalkan aborsi di negara tersebut.
Proposal itu sudah disampaikan kepada Kongres El Salvador. Saat ini parlemen negara tengah membahas hal tersebut sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga
"Proposal yang sudah kami serahkan ke kongres nantinya akan mengizinkan aborsi bagi korban perkosaan dan penyelundupan manusia atau saat kehidupan perempuan berada dalam bahaya serta jika ada kecacatan dalam janin," sebut pernyataan resmi FMLN, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Walau telah menyampaikan ke kongres, keinginan partai sayap kiri tersebut agar RUU itu disahkan tak mudah. Sebab, mereka mesti mendapat persetujuan dari 43 orang anggota parlemen El Salvador.
Sementara, meski merupakan partai berkuasa, FMLN hanya punya 31 kursi dari 84 kursi yang ada di kongres El Salvador.
Sebelumnya, negara di Amerika Tengah itu sangat keras terhadap aborsi. Setiap perempuan yang ketahuan melakukan pengguguran kandungan akan dipenjara selama maksimal 30 tahun tanpa pengecualian.
Sampai sekarang, keputusan dari FMLN masih mengundang pro-kontra. Namun, pihak gereja dan kaum konservatif belum mau buka mulut atas langkah tersebut.
Dari data yang dikeluarkan LSM Asosiasi Masyarakat untuk Diskriminalisasi Aborsi, menunjukkan sebanyak 14 wanita El Salvador dipenjara 12 tahun akibat aborsi. 130 lainnya pun masih menunggu putusan atas kasus pengguguran janin.