Liputan6.com, New York City - Duta Besar Israel untuk PBB mengatakan kepada wartawan pada Selasa (28/1/2025) bahwa Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), harus menghentikan operasinya di negara itu.
Danny Danon, Duta Besar Israel untuk PBB mengatakan, sesuai dengan hukum Israel yang berlaku, menyusul penghentian perjanjian sementara, UNRWA harus menghentikan operasinya dan mengosongkan semua kantornya di Yerusalem.
Advertisement
Baca Juga
"Keputusan ini tidak mudah dan juga tidak dibuat dengan cepat. Ini bukan keputusan politik, namun suatu hal yang perlu dilakukan. Keputusan ini dibuat setelah berpuluh-puluh tahun pengkhianatan yang dilakukan oleh sebuah lembaga yang menyimpan agenda politik, mengabaikan dan menyembunyikan (fakta) atas prinsip-prinsip kemanusiaan," kata Danon.
Advertisement
Danon menambahkan, keputusan itu didorong oleh "penolakan terus-menerus UNRWA untuk mengatasi penyusupan luas yang dilakukan oleh Hamas," dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (30/1).
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina itu mengatakan, jika Israel mengancam untuk menutup markas besarnya di Yerusalem timur, dampak yang sangat besar segera dirasakan oleh puluhan ribu warga Palestina.
UNRWA menangani 12 sarana yang menyediakan layanan penting bagi publik di seluruh Yerusalem timur, termasuk sekolah-sekolah yang menerima sedikitnya 1.200 anak dan klinik-klinik gratis yang melayani lebih dari 70.000 orang.