Liputan6.com, Kairo - Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak akan segera dibebaskan. Informasi tersebut disampaikan oleh kantor berita resmi Mesir, al-Ahram.
"Kantor kejaksaan Mesir telah memerintahkan pembebasannya," demikian diberitakan kantor berita itu seperti dikutip dari CNN, Selasa (14/3/2017).
Pada 2 Maret, Mubarak dibebaskan atas tuduhan membunuh demonstran dalam pemberontakan Arab Spring pada 2011. Pengadilan Kasasi Mesir memberikan putusan itu dan membuat keputusan akhir untuk pembebasan.
Advertisement
Pengadilan Kasasi adalah pengadilan tertinggi untuk litigasi pidana di Mesir.
Meski bebas dari tuduhan pembunuhan massal, Mubarak dan anteknya dihukum atas korupsi.
Media pemerintah melaporkan pada Senin 13 Maret, Ibrahim Saleh selaku Jaksa Agung dari tim penuntut East Cairo, menerima permintaan Mubarak untuk memasukkan waktu yang dihabiskan menunggu sidang di penjara sebagai bagian dari hukumannya dalam kasus korupsi.Â
Media pemerintah Mesir mengutip sumber-sumber pengadilan mengatakan, kini tidak ada kasus pengadilan yang tertunda terhadap Mubarak.
Mengutip pengacara Mubarak Farid al-Deeb, media Mesir melaporkan bahwa Husni Mubarak akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan. Pengacaranya mengatakan ia akan meninggalkan rumah sakit militer tempatnya ditahan, dan akan pulang ke rumahnya di lingkungan kelas atas Kairo.