Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Ditahan atas Skandal Korupsi

Menurut kantor berita Yonhap, Park adalah presiden ketiga Korsel yang ditahan atas tuduhan melakukan tindak kriminal.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 31 Mar 2017, 07:48 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 07:48 WIB
20170321-Mantan Presiden Korsel Hadir di Kejaksaan-AP
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye setibanya di kantor kejaksaan, Seoul, Selasa (21/3). Setibanya di kantor kejaksaan, Park meminta maaf kepada publik Korea Selatan atas kasus skandal korupsi yang menimpanya. (Kim Hong-ji/Pool Photo via AP)

Liputan6.com, Seoul - Eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah ditahan dan akan segera dibawa ke pengadilan terkait dengan skandal korupsi yang berujung dengan pemecatannya.

Presiden perempuan pertama Korsel berusia 65 tahun itu terlihat dibawa oleh mobil menuju sebuah pusat penahanan di Seoul setelah pengadilan menyetujui permintaan penahahan. Demikian seperti dikutip dari BBC, Jumat (31/3/2017).

Park dituduh telah membiarkan sahabat dekatnya Choi Soon-sil, untuk memeras uang dari perusahaan, termasuk Samsung, dengan imbalan bantuan politik.

Park yang dipecat jadi presiden pada awal bulan ini menolak segala tuduhan.

Menurut kantor berita Yonhap, Park adalah presiden ketiga Korsel yang ditahan atas tuduhan melakukan tindak kriminal.

Seoul Central District Court sebelumnya mengeluarkan surat perintah untuk menahan Park sementara dia diselidiki atas tuduhan suap, penyalahgunaan wewenang, pemaksaan dan membocorkan rahasia pemerintah.

Penahanan itu diikuti hampir sidang pengadilan sembilan jam pada hari Kamis.

"Hal ini dibenarkan dan perlu untuk menangkap Park karena ada risiko bukti yang mungkin akan dimusnahkan," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Rekaman televisi menunjukkan sedan hitam membawa Park ke fasilitas penahanan dari kantor kejaksaan.

Sekitar 50 pendukung Park melambai-lambaikan bendera nasional dan menuntut pembebasannya, berada di pintu gerbang untuk menyambutnya.

Park dapat ditahan sampai 20 hari sebelum didakwa secara resmi.

Jika terbukti melakukan tindakan, Park akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya