Liputan6.com, Taipei - Parlemen Taiwan telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penyembelihan kucing dan anjing untuk konsumsi manusia.
RUU ini juga melarang setiap orang menarik hewan peliharaan mereka dengan kendaraan seperti mobil atau sepeda motor. Demikian seperti dilansir dari BBC, Rabu, (12/4/2017).
Siapa pun yang tertangkap melanggar peraturan tersebut nantinya akan dihukum melalui denda atau kurungan penjara. Tak hanya itu, nama dan foto mereka juga akan dipublikasikan.
Advertisement
RUU tersebut digodok demi meningkatkan hukum perlindungan hewan di negara tersebut. Langkah amendemen UU Perlindungan Hewan yang dilakukan Taiwan merupakan yang pertama di Asia.
Sebelumnya pada 2001, Taiwan mengesahkan UU yang melarang penjualan daging dan bulu hewan peliharaan seperti kucing dan anjing demi apa yang disebut "tujuan ekonomi".
Masyarakat Taiwan dilaporkan pernah secara rutin mengonsumsi daging anjing. Namun belakangan, hewan itu cenderung lebih dianggap sebagai anggota keluarga.
Tahun lalu, Presiden Tsai Ing-wen dikabarkan mengadopsi tiga anjing. Presiden wanita pertama Taiwan itu sebelumnya telah merawat dua kucing yang dinamainya Cookie dan A-Tsai.
Langkah Tsai menarik perhatian. Hewan-hewan peliharaannya itu pun dijuluki "keluarga baru orang nomor satu di Taiwan".