Liputan6.com, Jakarta - Akhir Maret 2017, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan amnesti bagi warga asing yang telah habis masa tinggalnya atau overstayer di negara tersebut.
Mereka diizinkan meninggalkan Saudi tanpa mendapat hukuman. Pemerintah Saudi mengharapkan ada satu juta warga asing yang ikut dalam program ini.
Kebijakan Saudi itu direspons oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Tim khusus pun dibuat untuk mempercepat pemulangan warga negara Indonesia (WNI) overstayer.
"Ibu Menlu menugaskan Direktur PWNI dan timnya untuk mempercepat proses, membantu proses yang dilakukan pemerintah Arab Saudi bagi WNI yang ingin memanfaatkan (amnesti) overstayer," jelas Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, Selasa (25/4/2017).
Baca Juga
Pria yang kerap disapa Tata ini mengatakan, sejumlah inisiatif sudah dilakukan Indonesia. Termasuk, membantu proses finger prints dan biometrik untuk WNI yang ikut program amnesti.
Tata menyebut, proses pendataan WNI pada program amnesti cukup sulit. Bahkan, Saudi pun terlihat kewalahan menjalankan proses tersebut.
Advertisement
"Kendala yang ada lambatnya proses di pihak Arab Saudi sendiri. Mereka hanya bisa memproses 100-200-an (orang) setiap harinya," ucapnya.
"Kita bantu agar bisa lebih cepat memfasilitasi dalam proses pengeluaran SOP dan pencatatan" sambungnya.
Tata menyebut, sudah ada 4.785 WNI yang mendaftar untuk ikut program amnesti. Jumlah ini masih begitu kecil jika dibanding perkiraan WNI overstayer di seluruh Negeri Petro Dollar itu.
"Diperkirakan ada 25-30 ribu WNI yang overstayer di se-antero Saudi. Yang perlu dijelaskan, untuk mencegah terjadi beberapa hal negatif saat amnesti, maka menlu mengirimkan tim ke Jeddah yang terdiri dari Kemlu, Imigrasi dan BNP2TKI. Tujuannya mencegah bottle neck yang terjadi pada 2013," papar Tata.