Pasca-Teror London, PM Inggris Berniat Revisi Hukum HAM

PM Inggris Theresa May berniat untuk merevisi hukum HAM guna memudahkan pemberantasan dan penanggulangan terorisme.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 08 Jun 2017, 09:09 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 09:09 WIB
PM Inggris Theresa May
Perdana Menteri Inggris Theresa May saat memberikan keterangan terkait teror London. (Andrew Matthews/PA via AP)

Liputan6.com, London - Perdana Menteri Inggris Theresa May mengatakan bahwa hukum Hak Asasi Manusia (HAM) akan dirombak, khususnya untuk sejumlah aspek yang berurusan dan beririsan dengan isu pemberantasan terorisme. Pernyataan itu disampaikan oleh PM May untuk merespons peristiwa teror London pada 3 Juni 2017 lalu.

Ia juga menjelaskan akan melakukan revisi undang-undang agar Inggris mampu memberikan hukuman pidana penjara yang lebih lama untuk terpidana teroris, demikian seperti yang diwartakan oleh CNN, Rabu (7/6/2017).

Theresa May turut berencana untuk memberlakukan kebijakan deportasi yang lebih intens, khususnya terhadap sejumlah individu asing yang dicurigai 'berpotensi sebagai teroris'.

Pernyataan itu nampaknya ditujukan demi 'menyelamatkan wajah' Partai Konservatif --haluan politik PM May-- pada Pemilu Inggris yang akan diselenggarakan pada Kamis 8 Juni 2017 nanti.

"Untuk membatasi pergerakan dan aktivitas terduga teroris, kami berencana akan merombak hukum HAM agar sejumlah langkah ekstra untuk memproses terduga teroris dapat dilakukan," jelas PM May.

Beberapa waktu terakhir, Amnesty International mengkategorikan aparat penegak hukum dan kontra-teroris Inggris sebagai lembaga yang 'paling kejam' di Eropa.

Sang perdana menteri sebelumnya telah meminta agar regulasi pemantauan aktivitas ekstremisme - radikalisme di dunia maya semakin diperketat. Ia juga mengkritik perusahaan media sosial yang tidak berbuat banyak untuk mencegah ekstremisme - radikalisme di dunia maya.

Saat masih menjabat sebagai Mendagri, May sempat meminta Inggris untuk mundur dari European Convention on Human Rights (ECHR). Ia berniat untuk mengganti hukum HAM dengan versi Inggris sendiri.

Perempuan berusia 60 tahun itu juga berencana untuk memberlakukan kebijakan deportasi yang sangat ketat. Ia menilai bahwa deportasi individu terduga teroris asing akan menjadi langkah yang lebih mudah untuk menanggulangi teror domestik.

Namun, Pengadilan HAM Eropa yang berlandaskan pada ECHR mengatur bahwa seseorang tidak dapat dideportasi ke negara lain jika dirinya akan menghadapi risiko penyiksaan atau pembunuhan di negara asalnya. Situasi seperti itu akan dihadapi oleh sebagian besar para individu --yang masih diduga teroris-- saat dideportasi, mengingat kebanyakan di antara mereka berasal dari negara konflik, salah satunya seperti Libya atau Suriah.

Sebuah kelompok pembela HAM di London, Liberty, menuduh bahwa PM May ingin merusak tatanan HAM di Inggris.

"Demi sebuah maksud politik yang murahan, ia bersedia untuk merusak tatanan demokrasi, kebebasan, dan HAK kita. Ketiga aspek itu justru yang ingin dirusak oleh para pelaku teror," jelas Direktur Liberty Martha Spurrier seperti yang dikutip oleh CNN.

Di sisi lain, isu keamanan domestik menjadi momok bagi pemerintahan PM May. Perempuan itu kerap dihujani kritik dari Partai Labour yang dipimpin oleh Jeremy Corbyn.

Kritik Corbyn dan Partai Labour terhadap May telah intens dilakukan sejak perempuan itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Inggris periode 2010 - 2016. Pada periode itu, sang Mendagri melakukan kebijakan pengurangan anggota polisi hingga lebih dari 20.000 personel.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya