Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Perkosa Gadis Remaja, Guru Spiritual di India Dibui Seumur Hidup

Sang guru mengelak tuduhan tersebut, dan justru mengimbau pengikutnya menghindari nafsu seks berlebih.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 23:00 WIB
Festival Hindu Holi
Anak-anak India bermain dengan kelopak bunga di sebuah acara untuk merayakan festival Hindu Holi untuk anak-anak cerebral palsy yang diselenggarakan oleh Yayasan Trishla di Allahabad (25/2). (AFP Photo/Sanjay Kanojia)

Liputan6.com, Jakarta Seorang guru spiritual di India terbukti melakukan pemerkosaan terhadap muridnya. Atas perbuatan tersebut, ia pun divonis hukuman penjara minimal 10 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. 

Asaram Bapu, nama guru spiritual tersebut, merupakan barisan pertama yang merasakan undang-undang baru di India, bagi pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur.

"Dia terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan. Dia telah melanggar undang-undang perlindungan anak dan akan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit 10 tahun dan maksimal seumur hidup," kata kuasa hukum Bapu, Utsav Bains, dikutip dari AFP, Rabu (25/4/2018).

Bapu menjalani sidang tertutup di pengadilan Jodhpur, Negara Bagian Rajasthan, India. Ratusan polisi menjaga ketat gedung pengadilan selama sidang berlangsung.

Selain di ruang sidang, pasukan polisi juga dikerahkan ke beberapa negara bagian India lain karena dikhawatirkan para pengikut Bapu akan melakukan aksi unjuk rasa.

Sebagaimana diketahui, Bapu merupakan guru spiritual yang memiliki jutaan pengikut di India. Dia melakukan pemerkosaan terhadap muridnya yang masih remaja dengan dalih menyingkirkan roh jahat yang menempel pada tubuh murid tersebut.

Namun pria 77 tahun itu tetap berkeras membantah melakukan pemerkosaan. Sebaliknya, dia mengklaim selalu mengajak para pengikutnya untuk hidup di bawah aturan yang benar dan bebas dari hasrat seksual.

 

 

Reporter: Ira Astiana

Sumber: Merdeka.com

 

 

Simak video pilihan berikut: 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya