Liputan6.com, Wellington - Para pendatang yang hendak menetap di Selandia Baru kini bisa mengajukan visa dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pekerja seks atau wanita penghibur terlatih.
'Profesi' itu dinyatakan masuk dalam standar klasifikasi jenis pekerjaan yang diakui di Australia dan Selandia Baru (ANZSCO).
Dilansir dari laman Russia Today, Kamis (26/4/2018), untuk memenuhi standar sebagai pekerja seks yang memenuhi kualifikasi, para migran nantinya diminta mencapai keterampilan ANZSCO level 5.
Advertisement
Namun para pengaju ANZSCO level 5 tidak akan dikategorikan 'terampil atau terlatih' kecuali bayaran mereka lebih dari Rp 358 ribu per jam. Para pengaju juga harus memenuhi syarat sedikitnya berpengalaman selama tiga tahun di industri terkait.
Baca Juga
Meski para pekerja seks dan wanita penghibur masuk kategori pekerja terlatih atau terampil, namun selama ini 'profesi' itu tidak pernah menyusut.
Prostitusi masuk ke dalam daftar profesi tenaga kerja terlatih, namun menurut Badan Asosiasi Migrasi dan Investasi Selandia Baru (NZAMI) mengajukan permohonan visa tinggal sebagai pekerja seks masih sangat sulit.
"Meski prostitusi termasuk pekerjaan yang dilindungi hukum, tapi bukan berarti para imigran bisa mengajukan visa tinggal sementara dengan profesi itu. Kalau spesifik pekerja seks diterima," ujar Peter Moses, juru bicara NZAMI dan pengacara ahli di bidang hukum imigrasi.
Aturan yang mengakui pekerjaan para pekerja seks atau Undang-undang Reformasi Prostitusi lolos di parlemen Selandia Baru pada 2003.
Undang-undang yang melegalkan prostitusi itu disambut baik oleh banyak kalangan di negara itu. Sebelumnya prostitusi sudah menyebar luas secara diam-diam di Selandia Baru.
Undang-undang ini bertujuan memberi perlindungan hukum bagi para pekerja seks, menjamin hak-hak asasi mereka dan melindungi dari eksploitasi. Kini Selandia Baru dikenal sebagai negara dengan kondisi paling nyaman bagi pekerja seks.
Â
Reporter:Â Pandasurya Wijaya
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan berikut ini: