Liputan6.com, Riyadh - Satu TKI asal Karawang, Jawa Barat bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan telah lolos dari hukuman mati di Arab Saudi pada Kamis, 7 Mei 2018.
Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah (pembunuhan dengan pemberatan) berupa pembunuhan berencana.
Ia dituduh membunuh anak majikan bernama Masyari bin Ahmad Al Busyail yang masih berusia 3 bulan dan sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.
Advertisement
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya pada 31 Mei 2018 hakim menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap Nurkoyah. Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.
Putusan tersebut ditandatangani hakim Muhammad Abdullah Al Ajjajiy.
Dalam persidangan, hakim menolak had ghilah (hukuman mati) dan memutuskan vonis hukuman kurungan 6 tahun penjara serta cambuk 500 kali, selaras dengan sistem hukum Arab Saudi.
Keputusaan hakim berdasar keterangan dari Nurkoyah bahwa petugas memaksa perempuan itu untuk mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar tuntutan, kemudian dicabut oleh hakim di persidangan karena dilakukan di bawah tekanan.
Hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati terhadap Nurkoyah, menggunakan pembuktian sumpah (yamin) sang majikan yang tak mampu menghadirkan bukti-bukti lain sebagai penguat tuntutan.
Baca Juga
Setelah tuntutan qisas terhadap Nurkoyah ditolak oleh Pengadilan, ia mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, Jawa Barat. Apalagi saat ini kesehatan sang ibu sudah menurun.
Akan tetapi, Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum setelah majikannya, Khalid Al-Busyail kembali mengajukan tuntutan diyat(tebusan), atas tuduhan melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.
KBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kemudian melakukan pendampingan hukum kepada Nurkoyah.
Pada 3 April 2018, tim KBRI Riyadh dan pengacara Mishal Al-Sharif mendampingi Nurkoyah dalam persidangan -- di mana Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan -- atas dasar "ne bis in idem" atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Hakim memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan itiradh (expostulation/keberatan) atas putusan tersebut.
Namun, sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan itiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada 2 Juni 2018 KBRI Riyadh di Arab Saudi secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Akan Dipulangkan ke Indonesia
KBRI Riyadh kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk proses pemulangan Nurkoyah ke Indonesia.
KBRI Riyadh telah melakukan komunikasi dengan pengacara. Lalu pada 4 dan 5 Juni 2018 melakukan kunjungan ke Penjara Dammam tempat Nurkoyah ditahan untuk melakukan koordinasi serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi penerbitan exit permit pemulangan Nurkoyah.
KBRI Riyadh juga berbicara langsung dengan Nurkoyah untuk menyampaikan kabar gembira tersebut, sekaligus memantau kondisi Nurkoyah di Penjara.
Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah exit permit dan dokumen-dokumen lain selesai diterbitkan.
Selama tahapan proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk pengacara bernama Mishal Al Sharif.
Pengacara kemudian mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadap Nurkoyah, sekaligus memastikan kehadiran pemerintah RI dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum.
Advertisement