Najib Razak Ditahan KPK Malaysia Jelang Sidang Pembacaan Dakwaan Baru

Najib Razak ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu, 19 September 2018, sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 19 Sep 2018, 17:42 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 17:42 WIB
Najib Razak Didakwa Pencucian Uang
(ilustrasi) Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). Najib Razak akan dihadapkan dengan dakwaan baru di bawah undang-undang anti pencucian uang untuk kasus megakorupsi 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu sore, 19 September 2018, sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Penangkapan oleh KPK Malaysia itu dilakukan jelang sidang pembacaan dakwaan terhadap Najib terkait penyelidikan mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 20 September 2018 pukul 15.00 waktu setempat, demikian seperti dikutip Channel News Asia, Rabu (19/9/2018).

Najib diperkirakan akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Anti Korupsi Malaysia 2009 (MACC Act 2009) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Pihak KPK Malaysia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mencatat pernyataan Najib sebelum dia dibawa ke pengadilan pada hari Kamis.

"Pencatatan itu juga dilakukan untuk membantu penyelidikan Kepolisian yang menginvestigasi Najib dengan dgaan pasal dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Tidak Sah 2001 (AMLA Act 2001)," tambah MACC.

Sebelumnya, pada 10 September 2018, Najib Razak merilis dokumen untuk mendukung klaimnya bahwa dana kontroversial senilai 2,6 miliar ringgit (Rp 9,3 trilun) yang disetorkan ke rekening banknya adalah sumbangan dari royalti Saudi --bukan hasil rasuah dari 1MDB.

Dia menambahkan bahwa dia akan mengungkapkan lebih banyak detail dalam pemeriksaan mendatang.

Najib Razak juga menghadapi tujuh dakwaan kriminal terkait dugaan menerima aliran dana dari anak perusahaan 1MDB, SRC International sebesar 42 juta ringgit. Tujuh dakwaan itu terdiri dari: tiga pelanggaran pidana atas tuduhan pelanggaran kepercayaan publik, tiga untuk pencucian uang dan satu untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Mantan PM Malaysia itu telah mempertahankan ketidakbersalahannya dan mengatakan persidangannya pada Februari 2019 nanti adalah "kesempatan terbaik" baginya untuk membersihkan namanya.

 

Simak video pilihan berikut:

Tanggal Penting Sidang Najib Razak Tahun Depan

Najib Razak Didakwa Pencucian Uang
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). Najib Razak akan dihadapkan dengan dakwaan baru di bawah undang-undang anti pencucian uang untuk kasus megakorupsi 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Pengadilan Tinggi Malaysia akan memulai sidang vonis terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.

Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia, Rabu 4 Juli 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya