Setop Horor Kekerasan terhadap Perempuan, Nepal Larang Pornografi Online

Nepal dikejutkan dengan beberapa serangan seksual yang mengerikan terhadap perempuan muda.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2018, 11:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi Pelecehan Anak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Kathmandu - Pemerintah Nepal mengumumkan akan melarang pornografi di internet untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan.

Negara yang berada di kawasan pegunungan Himalaya tersebut dikejutkan dengan beberapa serangan seksual yang mengerikan terhadap perempuan muda.

Terjadi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua murid sekolah perempuan dan serangan menggunakan zat asam terhadap dua perempuan remaja yang bersaudara saat mereka tidur.

Data dari Badan Kesejahteraan Anak-anak Nepal mengungkapkan bahwa 60 persen korban pemerkosaan di Nepal adalah perempuan berusia di bawah 16 tahun dan sepertiga di antaranya di bawah usia 10 tahun.

Bulan Juli lalu, Nirmala Panta, murid perempuan berusia 13 tahun diperkosa dan dibunuh di Nepal Barat yang kemudian menimbulkan gelombang protes secara nasional di mana polisi dituduh menutupi kasus tersebut untuk melindungi pelakunya.

Orang tua Nirmala secara terbuka menyerukan adanya keadilan bagi anak mereka, dan hashtag #JusticeForNirmala menjadi populer di Nepal.

Bulan September, seorang anak perempuan berusia 10 tahun diperkosa dan dicekik sampai tewas, dan lima pria telah ditahan berkenaan dengan kejadian tersebut.

Juga di bulan September, dua remaja perempuan bersaudara Samjhana dan Sushmita Das disiram dengan zat asam oleh tetangga ketika mereka sedang tidur.

Menderita luka bakar serius karenanya, keduanya dibawa dalam perjalanan selama tujuh jam dari desa mereka ke rumah sakit di ibukota Kathmandu.

Tetangga mereka Rambabu Paswa menemani keluarga ke rumah sakit di mana dia diwawancarai oleh media setempat.

"[Samjhana] baru saja meluruskan rambutnya beberapa hari lalu, dan kelihatan cantik sekali. Saya tidak tahu apakah dia akan terlihat secantik itu lagi," kata Paswa kepada wartawan.

Namun, Samjhana yang berusia 18 tahun mengatakan kepada ayahnya bahwa Paswalah yang menyiram zat asam tersebut.

Dia mengatakan Paswa sering menelepon dan mengajak berhubungan seksual, hal yang ditolak oleh Samjhana.

Polisi kemudian menemukan bahwa Paswa menelpon Samjhana 180 kali dalam dua minggu sebelum serangan terjadi.

Paswa ditahan oleh polisi, dan Samjhana meninggal karena luka-luka yang dideritanya 10 hari setelah mendapat serangan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Reaksi terhadap larangan pornografi online

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Banyak pihak meragukan bahwa pelarangan pornografi online akan bisa mengurangi tingkat kekerasan terhadap wanita di Nepal, menurut Shubha Kayastha dari lembaga Internet Society Nepal.

"Ini hanyalah taktik mengalihkan persoalan dari ketidakmampuan pemerintah untuk mengadili para pemerkosa." kata Subha.

Subha Kayastha, yang juga adalah pegiat hak seksual mengatakan pelarangan ini tidak akan memecahkan masalah.

"Pendekatan lebih baik untuk mengurangi kekerasan seksual adalah memberdayakan orang dan menghormati badan penanganan seksual, dan menghuikum pelaku kejahatan seksual."

"Bukannya melarang bahan pornografi yang tersedia di internet, pemerintah seharusnya mengalihkan perhatian untuk mengadili mereka yang bersalah, bukannya mencari jalan pintas."

Anup Kaphle, editor harian The Kathmandu Post menulis di Twitter bahwa pemerintah Nepal 'dipenuhi dengan pejabat yang tidak memiliki pengetahuan apapun, namun hanya mengikuti pendapat yang tidak original termasuk melarang situs porno untuk mencegah terjadinya pemerkosaan."

Pemerintah India pernah melarang pornografi di tahun 2015 namun mencabutnya seminggu kemudian karena besarnya tentangan dari publik, dan masalah kebebasan berpendapat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya