Terancam Bui 100 Tahun, Sidang Ke-2 Najib Razak atas Kasus 1MDB Lanjut 15 April

Setelah berlangsung selama kurang lebih tiga jam, sidang Najib Razak atas kasus korupsi 1MDB ditunda untuk kemudian dilanjutkan pada 15 April 2019

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 03 Apr 2019, 18:42 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2019, 18:42 WIB
Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang perdana kasus dugaan korupsi seputar badan investasi negara 1MDB yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dilaksanakan pada Rabu 3 April 2019 siang waktu lokal di Kuala Lumpur.

Jaksa Agung Tommy Thomas mengawali persidangan dengan membacakan tujuh dakwaan terhadap Najib berupa; pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.

Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.

Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.

Setelah berlangsung selama kurang lebih tiga jam, sidang ditunda untuk kemudian dilanjutkan pada 15 April 2019, demikian seperti dikutip dari The Edge Market, Rabu (3/4/2019).

Najib disambut dengan sorakan dari pendukungnya yang meneriakkan, "Malu Apa Bossku" ketika sang mantan PM pergi ke mobilnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang bersiaga di lobi kompleks pengadilan.

Raut wajahnya tetap tenang untuk seorang pesakitan yang terancam hukuman penjara hingga setidaknya 100 tahun jika terbukti bersalah. Mengingat, pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan seputar megakorupsi 1MDB yang akan dihadapi oleh Najib Razak, di mana ia telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.

Sekilas Megakorupsi 1MDB

Dana 1MDB didirikan oleh Najib di tahun 2009 sebagai sarana bagi pembangunan ekonomi jangka panjang di Malaysia.

Namun kurang dari sepuluh tahun keberadaannya, badan tersebut sudah menjadi bagian penyelidikan yang melibatkan enam negara karena tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan dana.

Gugatan sipil yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyebutkan penyalahgunaan dana hampir Rp 6,3 triliun.

Skandal ini menjadi salah satu penyebab kekalahan Najib Razak dalam pemilu di Malaysia bulan Mei tahun lalu.

Badan 1MDB sekarang sudah ditutup setelah menimbulkan hutang yang melumpuhkan hingga 51 miliar ringgit, dengan dugaan US$ 4,5 miliar disedot dari rekeningnya.

 

Simak video pilihan berikut:

 

Kilas Keterlibatan Najib Razak dalam Megakorupsi 1MDB

Ekspresi Najib Razak Sebelum Diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia
Ekspresi eks PM Malaysia Najib Razak saat tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Kamis (24/5). Najib diperiksa terkait penyelidikan korupsi miliaran dolar atas dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo/Vincent Thian)

Gugatan sipil yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyebutkan penyalahgunaan dana hampir $AUD 6,3 miiliar (Rp 6,3 T).

Skandal ini menjadi salah satu penyebab kekalahan Najib Razak dalam pemilu di Malaysia bulan Mei tahun lalu.

Saat masih menjadi PM tahun 2009, Najib membentuk 1MDB namun di tahun 2015 badan tersebut dilaporkan memiliki utang besar. Media memberitakan adanya korupsi di dalam badan tersebut, demikian seperti dikutip dari ABC Indonesia.

Jaksa penuntut menuduh bahwa Najib menggunakan posisinya sebagai PM untuk mendapatkan dana $AUD 793 juta dari 1MDB antara tahun 2011 sampai 2014 dan memindahkan sedikitnya $AUD 14 juta ke rekening pribadinya.

Departemen Kehakiman AS juga menuduh bahwa dana sebesar $AUD 936 juta dari 1MDB secara keseluruhan masuk ke rekening pribadi Najib.

Mantan PM berusia 65 tahun tesebut dilarang meninggalkan Malaysia setelah kalah di pemilu bulan Mei, sebelum kemudian ditahan sejak bulan Juli.

Di hari-hari menjelang penahanannya, pihak berwenang menyita uang tunai, perhiasan, tas mahal dan jam tangan mewah yang secara keseluruhan bernilai $AUD 370 juta.

Penyitaan itu melibatkan 22 petugas, dan dilakukan selama tiga hari dengan menggunakan enam mesin penghitung uang.

Najib berulang-ulang membantah melakukan kesalahan. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu dan menyebut dirinya sebagai korban dari pemerintah yang hendak melakukan balas dendam.

Dia mengatakan uang yang ada di rekening pribadinya berasal dari Arab Saudi dan dia sudah mengembalikan hampir semua dana tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya