Liputan6.com, Ottawa - Pemerintah Kanada harus membayar hampir $ 1 miliar dollar Kanada atau sekitar Rp 14 T sebagai ganti rugi kepada ratusan korban pelecehan seksual yang dilakukan anggota tentara, kata keputusan pengadilan federal hari Rabu.
Para korban, yang sebagian masih bekerja dalam angkatan bersenjata Kanada atau Departemen Pertahanan, tahun 2016 dan 2017 mengajukan tuntutan hukum bersama setelah sebuah penyelidikan independen menemukan adanya "kebiasaan seksual" dalam Angkatan Bersenjata Kanada. Kebiasaan tersebut menargetkan perempuan dan anggota militer LGBTQ.
Advertisement
Menurut berita yang dilansir dari AFP, sebuah kesepakatan dicapai bulan Juli lalu dan didukung oleh sebagian besar dari kira-kira 700 orang korbannya. Demikian dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (26/11/2019).
Kesepakatan tersebut dinyatakan berlaku mulai hari Senin.
Tiap korban akan mendapat antara 5.000 sampai 50 ribu dollar Kanada (sekitar Rp 52 juta hingga Rp 500 juta) , tergantung dari berat atau ringannya penderitaan mereka.
Sejumlah korban yang menderita apa yang disebut post-traumatic stress disorder atau PTSD karena perlakuan seksual itu bisa mendapat ganti rugi tambahan sampai 100 ribu dollar Kanada (atau sekitar Rp 1 M), kata pengadilan.