Liputan6.com, New Delhi - Menurut laporan polisi, setidaknya enam orang telah tewas di India utara selama beberapa hari terakhir, terkait protes terhadap undang-undang kewarganegaraan baru yang telah disahkan oleh pemerintah.
Menurut laporan BBC, Sabtu (21/12/2019), kepala kepolisian Uttar Pradesh OP Singh juga mengatakan kepada kantor bahwa 32 orang lainnya terluka.
Advertisement
Baca Juga
Hingga saat ini, total 13 orang dilaporkan telah tewas dalam bentrokan yang dipicu oleh undang-undang baru pemerintah yang kontroversial. Undang-undang tersebut dilihat oleh para kritikus sebagai kebijakan yang bersifat anti-Muslim.
Para pengunjuk rasa terus turun ke jalan meskipun ada larangan dari polisi.
Para pejabat medis dan kepolisian setempat mengatakan kepada AFP bahwa setidaknya lima dari mereka yang tewas di distrik-distrik di Uttar Pradesh pada Jumat, 20 Desember 2019 disebabkan oleh luka tembak.
Namun, kepala polisi negara bagian, Singh, membantah bahwa kasus kematian yang terjadi pada hari Jumat disebabkan oleh tembakan dari petugasnya.
Selain itu, terdapat laporan kekerasan yang terjadi di setidaknya 10 distrik di Uttar Pradesh pada hari Jumat, menurut media setempat.
Protes besar juga terjadi di ibu kota, New Delhi, dengan ribuan orang berkumpul di luar salah satu masjid tertua di India, Masjid Jama.
Seorang saksi mata dari kantor berita AFP mengatakan bahwa mereka melihat pemrotes berdarah akibat luka di kepala setelah bentrokan terjadi di ibukota.
Sebuah mobil dibakar, dan meriam air serta pentungan digunakan oleh polisi untuk membubarkan pengunjuk rasa, lapor AFP.
Pejabat pemerintah terus mencoba dan menekan protes UU kewarganegaraan. Salah satu cara yang telah mereka coba terapkan untuk meredam protes adalah dengan mematikan akses internet di beberapa tempat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UU Penyebab Kericuhan
RUU Kewarganegaraan India terus mengalami gelombang penolakan karena isinya yang diskriminatif. Aturan itu akan mempertimbangkan agama imigran yang ingin menjadi warga India. Pemberian suaka bagi warga Muslim pun bisa semakin sulit.
Dilaporkan BBC, Rabu (11/12/2019) menyebut RUU ini adalah amendemen hukum kewarganegaraan India. Dalam aturan eksisting, imigran ilegal tak bisa mendapatkan kewarganegaraan. RUU ini pun menjadi kontroversial karena memisahkan antara Muslim dan non-Muslim.
Dengan RUU ini, maka imigran non-Muslim akan lebih mudah untuk menjadi warga negara India. Itu dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang melarang diskriminasi.
The New York Times melaporkan sentimen anti-Islam semakin kuat di rezim Narenda Modi yang mengedepankan azas nationalis-religius. Pendirian politik itu pun fokus pada kepentingan agama mayoritas di sana. Langkah Modi pun dinilai bertentangan oleh prinsip sekuler negara India.
Salah satu logika anggota parlemen India untuk mendukung RUU diskriminatif ini adalah negara mereka butuh identitas agama seperti negara Islam.
Advertisement