Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia baru saja membebaskan 3 warga negara Indonesia (WNI) yang diculik kelompok Abu Sayyaf di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada 23 September 2019. Kini, 5 WNI kembali jadi korban penculikan di lokasi yang sama.
Penculikan terjadi pada Kamis 16 Januari sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Saat itu, 8 WNI yang bekerja di Malaysia tengah menangkap ikan menggunakan kapal kayu dengan izin terdaftar Nomor SSK 00543/F.
Dari 8 WNI yang ditangkap, 3 di antaranya dibebaskan bersama kapalnya. Menurut aparat kepolisian Tambisan, lokasi penculikan tidak jauh dari kasus yang menimpa Muhammad Farhan (27) cs yang diculik pada September 2019.
Advertisement
Kepolisian maritim Lahad Datu dalam keterangan tertulisnya mengungkap hasil interogasi terhadap ketiga WNI yang dilepaskan. Ketiganya menceritakan, saat sedang menangkap ikan didatangi enam orang bertopeng menggunakan kapal cepat.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibawa ke Filipina
Setelah itu, WNI yang diculik langsung dibawa ke wilayah perairan Filipina. Namun hanya lima rekannya yang disandera sedangkan tiga orang dibiarkan pulang untuk membawa kapalnya kembali ke Tambisan.
Aparat kepolisian Lahad Datu berjanji akan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Sebelumnya, Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo menyatakan, agar tidak ada lagi kasus penculikan terhadap WNI pasca penyelematan Muhammad Farhan (27) dari sandera Kelompok Abu Sayyaf.
Pada kesempatan itu, Djati sapaan Konsul RI Tawau ini mengingatkan WNI yang beraktifitas di laut agar menjaga keselamatan dan waspada terhadap segala kemungkinan yang mencurigakan.
Advertisement