Menlu AS Mike Pompeo: Hong Kong Bukan Lagi Wilayah Otonomi China

RUU keamanan nasional antara Hong Kong dan China kini tengah menjadi pusat perhatian masyarakat dunia, termasuk AS.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 28 Mei 2020, 11:31 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 11:31 WIB
Menlu AS Mike Pompeo di briefing Gedung Putih terkait Virus Corona (COVID-19).
Menlu AS Mike Pompeo di briefing Gedung Putih terkait Virus Corona (COVID-19). Dok: Gedung Putih

Liputan6.com, Washington D.C - Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan kepada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi berhak atas perlakuan khusus berdasarkan hukum AS.

Melansir BBC, Kamis (28/5/2020), deklarasi tersebut dapat memiliki implikasi besar bagi status pusat perdagangan Hong Kong dan kemungkinan akan membuat marah Beijing.

"Tidak ada orang yang beralasan yang dapat menyatakan hari ini bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China, mengingat fakta di lapangan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Ini mengikuti rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan baru yang kontroversial di wilayah tersebut.

Rancangan undang-undang keamanan nasional "hanya yang terbaru dari serangkaian tindakan yang secara mendasar merusak otonomi dan kebebasan Hong Kong," kata Pompeo.

"Sekarang jelas bahwa China memodelkan Hong Kong dengan sendirinya," tambahnya.

Hong Kong dalam Hukum AS

Gedung Legislatif Hong Kong Memperketat Penjagaan
Polisi anti huru hara memeriksa kartu pers wartawan di luar gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengkriminalkan penghinaan terhadap lagu kebangsaan China. (AP Photo/Kin Cheung)

Sampai sekarang AS telah memberikan Hong Kong status khusus di bawah hukum AS. Ketentuan tersebut berasal dari ketika wilayah itu merupakan koloni Inggris dan memberinya syarat perdagangan yang menguntungkan.

Tetapi sejak tahun lalu, status ini telah bersyarat pada Menteri Luar Negeri AS yang secara teratur menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup dari China daratan.

Jika sekretaris negara gagal mengesahkan ini, Kongres AS dapat mencabut status perdagangan khusus Hong Kong.

Ini berarti AS akan memperlakukan Hong Kong sama dengan China daratan untuk perdagangan dan keperluan lainnya.

Sebagai dampak dari pencabutan status, hal tersebut dapat membahayakan nilai perdagangan antara Hong Kong dan AS dan dapat menghalangi orang untuk berinvestasi di sana di masa depan.

Itu juga akan melukai wilayah China daratan, yang menggunakan Hong Kong sebagai semacam perantara untuk transaksi dengan seluruh dunia. Perusahaan daratan dan perusahaan multinasional menggunakan wilayah tersebut sebagai basis internasional atau regional.

Tak lama setelah deklarasi Pompeo, aktivis pro-demokrasi terkemuka Joshua Wong meminta para pemimpin AS, Eropa dan Asia untuk mengikuti jejaknya dan mempertimbangkan kembali status perdagangan khusus Hong Kong jika Beijing memberlakukan undang-undang keamanan.

"Begitu undang-undang itu diterapkan, Hong Kong akan berasimilasi dengan rezim otoriter China, baik dalam hal supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia," katanya memperingatkan.

Undang-undang keamanan akan menciptakan "kerusakan besar pada ekspatriat dan investor di Hong Kong", katanya. Mempertahankan otonomi kota adalah "satu-satunya cara" untuk melindungi bisnis, tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya