Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, negosiasi Indonesia Singapura untuk Travel Corridor Arrangement TCA telah selesai. Dari pihak Singapura, TCA ini disebut Reciprocal Green Lane atau RGL.
"Negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA atau RGL secara resmi saya luncurkan," kata Menlu Retno Marsudi dalam press briefing, Senin (12/10/2020) pagi.
"Di hari yang sama pada hari ini, Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini," tambahnya.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
Sebagaimana TCA yang telah dilakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.
"Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata," kata Menlu Retno Marsudi.
Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menajdi bagian utama dari pengaturan ini.
Simak video berikut ini:
Elemen dari TCA Indonesia-Singapura
Berikut adalah elemen dari hasil TCA Indonesia dan Singapura:
Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.
Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
Sedangkan untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama jika menggunakan feri.
Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal feri.
Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.
Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi Trace Together dan Safe Entry selama berada di Singapura. Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan Peduli Lindungi selama berada di Indonesia.
Advertisement