UU Aborsi di Polandia Picu Protes Masyarakat, Unjuk Rasa Sudah Sepekan

UU aborsi di Polandia mengundang aksi protes dari masyarakat yang telah berlangsung selama satu pekan.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 28 Okt 2020, 13:56 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 13:55 WIB
Aktivis hak-hak perempuan dengan poster memprotes pengetatan undang-undang aborsi ketat Polandia.
Aktivis hak-hak perempuan dengan poster memprotes pengetatan undang-undang aborsi ketat Polandia. (AP / Czarek Sokolowski)

Liputan6.com, Warsaw - Ribuan wanita telah terlibat dalam aksi protes atas undang-undang aborsi baru Polandia di kota-kota di seluruh negeri.

Mengutip laman BBC, Rabu (28/10/2020), putusan pengadilan yang ditetapkan pada hari Kamis lalu, melarang hampir semua aborsi - dengan pengecualian hanya untuk kasus pemerkosaan, inses, atau jika kesehatan ibu terancam.

Aborsi yang dilakukan ketika janin cacat, yang merupakan 98% dari tindakan yang dilakukan tahun lalu, kini telah dilarang.

Polandia sudah memiliki beberapa undang-undang aborsi yang paling ketat di Uni Eropa.

Sekitar 2.000 tindakan aborsi legal dilakukan setiap tahun. Tetapi kelompok perempuan memperkirakan bahwa hingga 200.000 aborsi dilakukan secara ilegal.

Aksi protes telah terjadi di Poznan, Warsawa, Wroclaw dan Krakow dan sejumlah kota-kota lain.

Hingga hari ini, aksi protes terkait aturan aborsi baru telah berlangsung selama sekitar satu pekan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:


Alasan UU Baru

Aktivis hak-hak perempuan dengan poster memprotes pengetatan undang-undang aborsi ketat Polandia. (AP / Czarek Sokolowski)
Aktivis hak-hak perempuan dengan poster memprotes pengetatan undang-undang aborsi ketat Polandia. (AP / Czarek Sokolowski)

Keputusan pada hari Kamis disampaikan oleh mahkamah konstitusi Polandia. Dikatakan undang-undang yang mengizinkan aborsi janin cacat "tidak sesuai" dengan konstitusi.

Itu terjadi setelah gugatan hukum diluncurkan oleh anggota parlemen dari PiS nasionalis yang memerintah tahun lalu.

Mayoritas hakim pengadilan dinominasikan oleh pihak yang sama.

Uskup Agung Stanislaw Gadecki, ketua Konferensi Episkopal Polandia, dan kepresidenan Polandia memuji keputusan itu. Namun, UU tersebut juga mendapat banyak dikritik oleh kelompok hak asasi baik di dalam maupun di luar negeri. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya