Atas Nama Korban, Presiden Pakistan Sahkan UU Anti-Pemerkosaan

Presiden Pakistan Arif Alvi telah menyetujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan 2020. Memastikan persidangan kasus pemerkosaan diselesaikan dalam waktu empat bulan.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 16 Des 2020, 11:07 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 11:07 WIB
Kekerasan Secara Seksual
Ilustrasi Kekerasan Secara Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Punjab - Presiden Pakistan Arif Alvi telah mengesahkan Anti-Rape Ordinance 2020, peraturan yang bertujuan untuk memastikan persidangan kasus pemerkosaan diselesaikan dalam waktu empat bulan.

"Presiden Pakistan Arif Alvi telah menyetujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan 2020," demikian disebutkan dalam sebuah pernyataan dari kantor kepresidenan.

"Peraturan tersebut akan membantu mempercepat kasus hukum pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak," demikian dikutip dari laman Aljazeera, Rabu (16/12/2020).

Peraturan baru itu akan membentuk pengadilan khusus untuk mengadili kasus-kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, yang mengharuskan semua proses persidangan diselesaikan dalam waktu empat bulan.

Kurangnya bukti medis yang memadai sering menjadi penyebab utama pembebasan kasus pemerkosaan di negara tersebut.

Bulan lalu, pemerintah di Provinsi Punjab, negara terpadat di negara itu, melarang penggunaan tes "dua jari" yang dianggap kuno dan invasif oleh pemeriksa medis untuk menentukan apakah seorang wanita diperkosa.

Kementerian hak asasi manusia federal negara itu juga menentang penggunaan tes tersebut.

Pada September 2020, kasus pemerkosaan berkelompok terhadap seorang wanita di jalan raya utama di Punjab, Pakistan memicu kemarahan nasional.

 

Kebiri Kimiawi

Imran Khan, pemimpin partai Pakistan, Tehreek-e-Insaf Justice Party (PTI) dan digadang-gadang sebagai calon perdana menteri baru Pakistan (Anjum Naveed / AP PHOTO)
Imran Khan, pemimpin partai Pakistan, Tehreek-e-Insaf Justice Party (PTI) dan digadang-gadang sebagai calon perdana menteri baru Pakistan (Anjum Naveed / AP PHOTO)

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menyerukan agar pelanggaran berulang dalam kasus pemerkosaan dikebiri secara kimiawi, dan anggota yang berkuasa di Pakistan Tehreek-e-Insaf berjanji bahwa penggunaan hukuman mati akan diperluas dalam kasus pemerkosaan.

Media lokal mengutip RUU baru itu sebagai legalisasi kebiri kimia, bentuk hukuman bagi pelanggar berulang.

Ini juga mengkriminalkan tindakan mengungkapkan identitas korban pemerkosaan.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan paksa tetap menjadi masalah serius di Pakistan," bunyi laporan Human Rights Watch 2019 di negara itu.

"Aktivis Pakistan memperkirakan bahwa ada sekitar 1.000 kasus semacam ini setiap tahun."

Negara ini menempati peringkat ke-130 pada Indeks Ketidaksetaraan Gender UNDP dan peringkat 151, atau ketiga terakhir, pada Indeks Kesenjangan Gender Global dari Forum Ekonomi Dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya