WNI Ditangkap Polisi Malaysia Terkait Rencana Pembunuhan Mahathir Mohamad

Seorang WNI ditangkap kepolisian Malaysia bersama dengan dua orang WN Malaysia lainnya karena terlibat dalam rencana pembunuhan Mahathir Mohamad dan beberapa menteri.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 29 Mar 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 14:31 WIB
Mahathir Mohamad Mundur sebagai PM Malaysia
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad melambaikan tangan ke media setelah konferensi pers di Putrajaya, Malaysia, 15 April 2019. Tak ada penjelasan resmi terkait alasan di balik keputusan ini, apalagi selama ini rezim Mahathir tidak mengalami kontroversi. (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia (WNI), ditangkap di Negeri Jiran. Mereka diduga telah berencana untuk membunuh mantan perdana menteri Tun Dr Mahathir Mohamad dan beberapa menteri lainnya pada 2020.

Mengutip The Star, Senin (29/3/2021), Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, tiga pria itu termasuk di antara enam yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 Januari dan 7 Januari 2020 karena terlibat dengan kelompok teroris ISIS

"Mereka adalah bagian dari jaringan ISIS yang dibentuk pada 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," katanya.

Abdul Hamid menambahkan, penyelidikan mengungkapkan ketiga pria itu mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.

"Mereka juga berencana melancarkan serangan di kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:


Tersangka Militan ISIS

Mahathir Mohamad Mundur sebagai PM Malaysia
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memberi isyarat saat berbicara dalam konferensi pers di Putrajaya, Malaysia, Sabtu (22/2/2020). Mahathir Mohamad telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Perdana Menteri ke Raja Malaysia. (AP Photo/Vincent Thian)

Abdul Hamid, bagaimanapun, menambahkan bahwa orang-orang tersebut tidak dapat mempersiapkan serangan, mengatakan bahwa orang-orang tersebut telah menyuarakan niat yang biasanya diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS.

"Mereka sebenarnya tidak bisa merencanakan penyerangan, apalagi melakukan persiapan," ujarnya.

Abdul Hamid juga mengatakan bahwa ketiga pria tersebut telah diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP karena memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok teroris atau kegiatan teroris.

Dia menambahkan, tiga orang lainnya yang ditahan dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.

Berita ini terungkap setelah asisten direktur Divisi Kontra-Terorisme Cabang Khusus (E8) Bukit Aman Asst Comm Azman Omar mengatakan pada hari Kamis bahwa seorang pria yang ditahan oleh polisi telah berencana untuk membunuh sejumlah mantan pemimpin.

Para pemimpin ini termasuk Dr Mahathir dan Lim Guan Eng, serta mantan Jaksa Agung Tommy Thomas.

Tersangka ditangkap oleh Divisi Kontra-Terorisme Cabang Khusus (E8) pada Januari, bersama dengan lima pria lainnya yang mendukung ISIS.

SAC Azman mengatakan tersangka mengaku ingin melancarkan serangan tunggal terhadap mantan perdana menteri Dr Mahathir dan mantan menteri keuangan Lim, Thomas, dan bahkan mantan menteri urusan agama Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku berencana menusuk mereka dengan pisau atau benda tajam,” ujarnya.

SAC Azman juga mengatakan bahwa total 558 orang telah ditangkap sejak 2013 karena diduga terlibat dengan ISIS

"Sebanyak 256 orang sudah diadili, 51 sudah ditempatkan di bawah Pencegahan Tindak Pidana (Poca), 37 di bawah Pencegahan Terorisme Act (Pota) dan sisanya dibebaskan," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya