KJRI Tawau Fasilitasi Kepulangan 103 WNI dari Malaysia

KJRI Tawau memfasilitasi kepulangan 103 WNI dari Malaysia.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 04 Mei 2021, 08:01 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 08:01 WIB
Proses repatriasi 103 WNI dari Malaysia.
Proses repatriasi 103 WNI dari Malaysia. (Dok: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan mandiri 103 WNI dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tawau menuju Nunukan Kalimantan Utara.

Para WNI yang pulang terdiri dari 71 laki-laki dan 32 perempuan.

Mengutip situs Kemlu.go.id, Selasa (4/5/2021), para WNI tersebut merupakan para Pekerja Migran Indonesia yang telah selesai masa kontrak kerjanya dan juga WNI pelawat yang tidak bisa kembali ke Tanah Air akibat ditutupnya Pelabuhan Feri Tawau yang selama ini menjadi akses keluar masuk utama, khususnya dari wilayah Kalimantan Utara menuju ke Sabah Malaysia atau sebaliknya.

Para WNI pulang menggunakan kapal KM. Purnama Ekspres yang sengaja didatangkan secara khusus menyeberangkan mereka menuju ke Nunukan, Kalimantan Utara untuk selanjutnya diteruskan lagi menuju daerah domisili masing-masing, setelah selesai menjalani serangkaian proses yang harus dilalui setibanya di Nunukan.

Rombongan WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia antara lain Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Jawa. Sebelumnya, para WNI telah terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada KRI Tawau dan mendapatkan izin dari otoritas terkait di Sabah, Malaysia.

Terapkan Prokes Ketat

Proses repatriasi 103 WNI dari Malaysia.  (Dok: Kemlu RI)
Proses repatriasi 103 WNI dari Malaysia. (Dok: Kemlu RI)

Mengingat pandemi COVID-19, pelaksanaan program pemulangan khusus ini menerapkan SOP kesehatan yang ketat, baik oleh peserta WNI maupun dari pihak petugas, seperti penerapan jaga jarak, penggunaan hand sanitizer, masker, sarung tangan dan lain sebagainya.

Bahkan seluruh peserta yang mendaftar juga diwajibkan melampirkan hasil PCR Test terbaru sebagai salah satu persyaratan pendaftaran program pemulangan.

Pemerintah Malaysia sampai saat ini masih belum mengizinkan pelabuhan feri Tawau beroperasi secara normal. 

Sejak mulai diberlakukannya Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) oleh Pemerintah Malaysia karena pandemi Covid-19 mulai bulan Maret 2020 lalu, Konsulat RI Tawau telah memfasilitasi pemulangan 1.092 orang WNI Stranded. Jumlah ini diluar pemulangan deportasi dan repatriasi pelajar yang mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya