Arab Saudi Bolehkan Jemaah Asing yang Sudah Divaksin Sinovac Umrah, Ini Syaratnya

Izin bagi vaksin Sinovac penting untuk umrah, sebab Arab Saudi hanya mengizinkan vaksin tertentu. Ini penjelasannya.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 09 Agu 2021, 15:06 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 14:30 WIB
FOTO: Vaksinasi Massal COVID-19 di Stadion Patriot Candrabagha Bekasi
Seorang wanita menerima suntikan vaksin Sinovac saat vaksinasi massal virus corona COVID-19 untuk umum di Patriot Candrabhaga Sadium, Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/6/2021). Peminat vaksinasi COVID-19 di Stadion Patriot Candrabagha sangat tinggi. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi resmi siap menerima jemaah umrah dari luar negeri. Syaratnya, mereka harus mendapat vaksin COVID-19. 

Syarat itu bisa menghalangi jemaah dari Indonesia sebab vaksin Sinovac belum lolos penggunaannya di Arab Saudi. Kementerian Kesehatan Saudi juga membantah telah memberikan izin. 

Meski begitu, penerima vaksin Sinovac atau Sinopharm tetap bisa umrah apabila mendapatkan suntikan booster dari empat jenis vaksin yang sudah boleh digunakan di Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. 

"Tamu-tamu yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac akan diterima apabila mereka menerima dosis tambahan dari satu dari empat vaksin yang disetujui di Kerajaan," tegas pernyataan Kementerian Pariwisata Arab Saudi, seperti dilaporkan Al-Arabiya, Senin (9/8/2021).

Di Indonesia, vaksin booster saat ini hanya disalurkan untuk tenaga kesehatan.  

Selain Sinovac, Indonesia juga menyalurkan vaksin AstraZeneca yang juga diterima di Arab Saudi. Penerima AstraZeneca lantas mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan umrah.

Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta belum merespons pertanyaan Liputan6.com mengenai isu ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vaksinasi Booster untuk Tenaga Kesehatan

Ekspresi Para Lansia Saat Jalani Vaksinasi COVID-19
Petugas kesehatan saat mengisi serum vaksin ke dalam jarum suntik untuk lansia di Puskesmas Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021). Vaksinasi untuk Lansia akan dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia, di prioritaskan di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Vaksinasi dosis ketiga (booster) COVID-19 saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin COVID-19. Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini belum ada rencana mengenai vaksinasi booster COVID-19 pada masyarakat. Hal ini karena masih menunggu perkembangan ilmiah dan rekomendasi World Health Organization (WHO).

"Kita belum ada rencana lebih lanjut menunggu nanti perkembangan scientific dan rekomendasi WHO,kan saat ini WHO merekomendasikan tidak ada dosis ketiga," ungkap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Berdasarkan rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga COVID-19 untuk masyarakat paling cepat setelah 12 bulan atau tahun depan. Hal tersebut dilakukan karena terjadi penurunan imunitas setelah enam bulan dari penyuntikan kedua vaksin Sinovac.

"Ini baru rekomendasi ITAGI saat ini bahwa vaksinasi dosis ketiga kepada masyarakat paling cepat 12 bulan atau 1 tahun kemudian," kata Nadia pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

 

Infografis COVID-19:

Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya