Mesir Larang Buku Ideologi Ekstremis dan Ikhwanul Muslimin Berada di Masjid

Masjid-masjid di Mesir diminta memeriksa lagi buku-buku yang ada agar tak mengandung konten yang dilarang.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 30 Agu 2021, 20:25 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 20:25 WIB
Idul Fitri dan Pandemi
Imam memimpin Umat Muslim, yang mengenakan masker karena pandemi Covid-19, selama salat Idul Fitri di dalam sebuah masjid di desa Shamma, provinsi Nou delta, Menoufia di Mesir pada 24 Mei 2020. (Photo by Mohamed el-Shahed / AFP)

Liputan6.com, Kairo - Pemerintah Mesir mengumumkan bahwa buku-buku yang mengandung konten Ikhwanul Muslimin dan ekstremisme dilarang berada di masjid.

Kelompok Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) telah dicekal pemerintah Mesir. Sudah ada fatwa yang melarang bergabung ke kelompok itu.

Dilansir Arab News, Senin (30/8/2021), Menteri Wakaf Mukhammad Mukhtar Goma'a berkata akan ada komite-komite untuk memeriksa ulang perpustakaan masjid.

Buku, majalah, dan penerbitan yang mengadopsi ideologi ekstremis atau berasal dari kelompok ekstremis akan disita. Akan ada hukuman bagi pejabat-pejabat terkait yang mengabaikan aturan itu.

Lebih lanjut, ada juga peringatan urgen bagi para imam untuk berjanji agar tidak mengizinkan buku-buku dimasukkan ke perpustakaan masjid tanpa izin dari Administrasi Umum Panduan Keagamaan di Kementerian Wakaf.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


15 Hari

Fanous, Lentera Unik Untuk Sambut Ramadan
Pedagang menjual lentera tradisional yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai "Fanous" menjelang bulan suci Ramadan di ibu kota Kairo, 19 April 2020. Bagi warga Mesir membeli lentera sudah menjadi tradisi sejak berabad-abad walaupun kini virus corona tengah melanda dunia. (Mohamed el-Shahed/AFP)

Kementerian Wakaf Mesir menegaskan bahwa ada batas waktu 15 hari agar semua buku-buku yang melanggar itu dikeluarkan dari masjid.

Poster-poster yang melanggar aturan terkait juga dilarang.

Pihak yang tidak patuh akan diinvestigasi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini masuk ke kategori berat.

Pihak kementerian berjanji akan menerapkan sanksi disiplin bagi pelanggar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya