Liputan6.com, Kairo - Pemerintah Mesir mengumumkan bahwa buku-buku yang mengandung konten Ikhwanul Muslimin dan ekstremisme dilarang berada di masjid.
Kelompok Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) telah dicekal pemerintah Mesir. Sudah ada fatwa yang melarang bergabung ke kelompok itu.
Dilansir Arab News, Senin (30/8/2021), Menteri Wakaf Mukhammad Mukhtar Goma'a berkata akan ada komite-komite untuk memeriksa ulang perpustakaan masjid.
Advertisement
Buku, majalah, dan penerbitan yang mengadopsi ideologi ekstremis atau berasal dari kelompok ekstremis akan disita. Akan ada hukuman bagi pejabat-pejabat terkait yang mengabaikan aturan itu.
Lebih lanjut, ada juga peringatan urgen bagi para imam untuk berjanji agar tidak mengizinkan buku-buku dimasukkan ke perpustakaan masjid tanpa izin dari Administrasi Umum Panduan Keagamaan di Kementerian Wakaf.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
15 Hari
Kementerian Wakaf Mesir menegaskan bahwa ada batas waktu 15 hari agar semua buku-buku yang melanggar itu dikeluarkan dari masjid.
Poster-poster yang melanggar aturan terkait juga dilarang.
Pihak yang tidak patuh akan diinvestigasi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini masuk ke kategori berat.
Pihak kementerian berjanji akan menerapkan sanksi disiplin bagi pelanggar.
Advertisement