Liputan6.com, Jeddah - Ulama senior Arab Saudi sepakat bahwa Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) tidak mencerminkan Islam. Grup itu juga ditegaskan sebagai kelompok teroris.
Menurut laporan Arab News, Rabu (11/11/2020), Dewan Ulama Senior Saudi berkata Ikhwanul Muslimin mengganggu kebersamaan di dalam negara dan melakukan penghasutan untuk meraih kekuasaan.
Advertisement
Baca Juga
Ikhwanul Muslimin dituding menggunakan kedok agama untuk mencari kekuasaan. Ulama senior Saudi menyebut kelompok itu memiliki sejarah ekstremisme dan terorisme.
Saudi Press Agency lantas melaporkan bahwa Dewan Ulama Senior melarang bentuk dukungan apapun kepada Ikhwanul Muslimin.
Sejak 2014, Kerajaan Arab Saudi telah memasukan Ikhwanul Muslimin ke daftar hitam sebagai organisasi teroris. Masyarakat dilarang masuk ke anggota itu atau memberikan simpati dalam bentuk lisan atau tulisan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hubungan Saudi dan Ikhwanul Muslimin
Dewan ulama Saudi menyebut Ikhwanul Muslimin menginspirasi terbentuknya banyak kelompok ekstremis dan teroris yang bertanggung jawab pada kejahatan di dunia.
Masyarakat lantas diminta awas terhadap Ikhwanul Muslimin dan aktivitasnya.
Ikhwanul Muslimin dibentuk di Mesir pada 1928 oleh Hasan Al Banna. Muhammad Mursi adalah salah satu tokoh dari Ikhwanul Muslimin. Ia menjadi presiden pada Juni 2012 dan dilengserkan setahun kemudian.
Menurut The Washington Institute, dulu hubungan Arab Saudi dan Ikhwanul Muslimin sebetulnya cukup hangat. Hasan Al Banna disambut dengan baik oleh Raja Faisal.Â
Hubungan Saudi dan Ikhwanul mulai panas selama satu dekade terakhir karena masalah ideologi politik. Arab Saudi juga mendukung pelengseran Presiden Mursi.
Advertisement
Bangun Nasionalisme, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 1,2 Miliar kepada Eks Napi Terorisme
 Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Dana Bantuan Sosial Keluarga Eks Terorisme dan Radikalisme senilai Rp 1,2 miliar kepada 80 Eks Narapidana Terorisme (napiter) yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia.
Mewakili Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI, Sunarti menjelaskan pemberian bantuan ini untuk mendorong agar warga binaan eks pemasyarakatan khususnya eks napiter dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat, dengan memulai usaha.Â
"Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya," jelas Sunarti dalam keterangannya, Senin 2 November 2020.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Sosial Juliari untuk mengambil bagian dalam penanganan Eks Narapidana Teroris, yang oleh Kemensos dimasukkan dalam kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP), yang dirujuk kepada Kemensos dan dilaksanakan secara bersinergi dan melibatkan berbagai pihak.
Disamping itu, lanjut Sunarti, pemberian bantuan ini juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada mereka (eks napiter) dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
"Kita bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi, salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU antara Kemensos dan BNPT No.1 tahun 2018, dengan salah satu tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme," jelas dia.
Pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan.
Salah satu penerima manfaat bantuan, EM (41 th) mengaku senang dengan bantuan yang diberikan pemerintah karena bantuan ini dapat digunakan untuk memulai hidup baru.
"Bantuan ini saya gunakan untuk mengembangkan usaha jualan martabak. Alhamdulillah sekarang saya bisa menghidupi keluarga dan kembali ke masyarakat," jelasnya.