Mahkamah Agung AS Tolak Aturan Mandat Vaksin di Tempat Kerja oleh Joe Biden

Mahkamah Agung AS menolak aturan wajib vaksin oleh Joe Biden.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 14 Jan 2022, 09:33 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 09:33 WIB
Landmark di Washington DC Tutup
Foto pada 12 Maret 2020 ini menunjukkan gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC, Amerika Serikat. Sejumlah bangunan ikonis (landmark) di Washington DC, termasuk Gedung Putih, terpaksa ditutup sementara untuk umum akibat wabah COVID-19 yang tengah merebak di negara itu. (Xinhua/Ting Shen)

Liputan6.com, Washington D.C - Mahkamah Agung AS telah memblokir aturan Presiden Joe Biden yang mengharuskan pekerja di perusahaan besar untuk divaksinasi atau memakai masker dan diuji setiap minggu.

Dilansir BBC, Jumat (14/1/2022), para hakim di pengadilan tertinggi negara itu mengatakan mandat itu melebihi wewenang pemerintahan Joe Biden.

Secara terpisah, mereka memutuskan bahwa mandat vaksin yang lebih terbatas dapat berlaku untuk staf di fasilitas kesehatan yang didanai pemerintah.

Pemerintah mengatakan mandat itu akan membantu memerangi pandemi.

Presiden Biden, yang peringkat persetujuannya telah turun, menyatakan kekecewaannya dengan keputusan "untuk memblokir persyaratan keselamatan jiwa yang masuk akal bagi karyawan".

Dia menambahkan: "Saya meminta para pemimpin bisnis untuk segera bergabung dengan mereka yang telah melangkah - termasuk sepertiga dari perusahaan Fortune 100 - dan melembagakan persyaratan vaksinasi untuk melindungi pekerja, pelanggan, dan komunitas mereka."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Didukung Donald Trump

Presiden Joe Biden bersama Dr. Anthony Fauci di Ruang Roosevelt Gedung Putih, Senin, 29 November 2021, di Washington, saat Dr. Anthony Fauci.
Presiden Joe Biden bersama Dr. Anthony Fauci di Ruang Roosevelt Gedung Putih, Senin, 29 November 2021, di Washington, saat Dr. Anthony Fauci. (Foto AP/Evan Vucci)

Mantan Presiden Donald Trump mendukung keputusan pengadilan, dan mengatakan mandat vaksin "akan semakin menghancurkan ekonomi".

"Kami bangga Mahkamah Agung tidak mundur," katanya dalam sebuah pernyataan. 

"Tidak ada mandat!"

Mandat vaksin tempat kerja administrasi akan mengharuskan pekerja untuk menerima suntikan Covid-19, atau mengenakan masker dan diuji setiap minggu dengan biaya sendiri.

Itu akan diterapkan ke tempat kerja dengan setidaknya 100 karyawan dan mempengaruhi sekitar 84 juta pekerja. Aturan itu dirancang untuk diterapkan oleh pemilik usaha.

Para penentang, termasuk beberapa negara bagian Republik dan beberapa kelompok bisnis, mengatakan bahwa pemerintah telah melampaui kekuatannya dengan persyaratan, yang diperkenalkan pada November dan segera menimbulkan tantangan hukum.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19:

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya