Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dua tahun setelah Malaysia menutup perbatasannya pada 18 Maret 2020 setelah pandemi global, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan bahwa negara itu akan dibuka kembali sepenuhnya pada 1 April.
Ismail Sabri mengatakan dalam konferensi pers pada hari Selasa (8 Maret) bahwa pembukaan kembali ini adalah bagian dari fase “Transisi ke Endemisitas”. Demikian seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga
Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan mencabut sejumlah pembatasan domestik pada jam operasional bisnis, kapasitas pegawai serta pembatasan kapasitas salat masjid dan rumah ibadah lainnya.
Advertisement
Namun, mengingat varian Omicron COVID-19 menyebar di Malaysia dan internasional, warga Malaysia dan pelancong asing yang memasuki negara itu harus mematuhi beberapa protokol, meskipun pembatasan telah dilonggarkan.
Inilah yang perlu diketahui wisatawan tentang pembukaan kembali perbatasan:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Protokol Kesehatan Bagi WNA
Mulai 1 April, orang asing yang memasuki Malaysia dengan dokumen perjalanan yang sah tidak perlu menjalani karantina, selama mereka telah divaksinasi lengkap.
Persyaratan bagi orang asing untuk mendaftar masuk ke Malaysia menggunakan aplikasi MyTravelPass juga akan dicabut.
Sebagai gantinya, mereka hanya perlu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi pelacakan kontak MySejahtera dan mengisi formulir pra-keberangkatan di aplikasi.
Wisatawan harus menjalani tes COVID-19 reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dua hari sebelum keberangkatan, dan tes cepat antigen COVID-19 profesional (RTK-Ag) dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menjelaskan dalam konferensi pers pada hari Rabu bahwa pelancong yang tidak sepenuhnya divaksinasi atau tidak divaksinasi perlu menjalani karantina lima hari setelah tiba di Malaysia. Ini dipersingkat dari persyaratan saat ini 10 hari.
“Setelah mereka keluar dari karantina, individu tersebut harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia. Misalnya, mereka tidak bisa makan di restoran jika tidak sepenuhnya divaksinasi,” kata menteri.
Bagi wisatawan yang memiliki alasan kesehatan untuk tetap tidak divaksinasi, mereka perlu mengunggah bukti pengecualian mereka, seperti surat dokter, di aplikasi MySejahtera mereka.
“Pengecualian itu akan dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan untuk mengetahui keasliannya.
Wisatawan yang memasuki Malaysia pada minggu terakhir Maret akan dibebaskan dari karantina pada 1 April, kata menteri. Saat ini, pelancong yang divaksinasi diharuskan untuk mengamati periode karantina lima hari bagi mereka yang telah menggunakan dosis booster, atau tujuh hari bagi mereka yang tidak menggunakan dosis booster.
Selain itu, masuk bebas karantina diperbolehkan untuk anak-anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, terlepas dari status vaksinasi mereka.
Seperti traveller lainnya, mereka juga harus menjalani tes RT-PCR sebelum keberangkatan dan tes RTK-Ag setelah kedatangan.
Semua protokol kesehatan akan diunggah ke https://covidprotocol.moh.gov.my, tambah Khairy.
Advertisement
2. Aturan Bagi Warga Negara Malaysia
Demikian pula, orang Malaysia dengan dokumen perjalanan yang sah diizinkan untuk bepergian ke luar negeri ke negara-negara yang juga telah membuka perbatasan internasional mereka untuk bepergian.
Warga Malaysia yang divaksinasi lengkap tidak perlu menjalani karantina setelah kembali ke Malaysia. Mereka juga harus memenuhi persyaratan tes RT-PCR pra-keberangkatan dan pasca-kedatangan melakukan tes Antigen.
Bagi negara yang masih menutup perbatasannya, warga Malaysia dapat memanfaatkan jalur perjalanan yang telah divaksinasi (VTL) yang telah disepakati antara pemerintah Malaysia dengan negara terkait.
Malaysia memiliki perjanjian VTL darat dan udara dengan Singapura sejak akhir tahun 2021. VTL-nya dengan Thailand, Brunei dan Indonesia sedang dalam pengerjaan.
Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia:
Advertisement