Pasal Zina di KUHP Baru Adalah Delik Aduan yang Absolut, Turis Asing Tak Akan Terdampak

Wamenkumham menegaskan bahwa pasal zina dan kohabitasi bersifat absolut.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 12 Des 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 13:00 WIB
Song Kang dan Han So Hee di drama Nevertheless. Drama ini berkisah tentang percintaan rumit sepasang pemuda.
Song Kang dan Han So Hee di drama Nevertheless. Drama ini berkisah tentang percintaan rumit sepasang pemuda. Dok: YouTube Netflix

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berusaha untuk meluruskan hingar-bingar terkait KUHP yang baru. Media-media asing serta kelompok HAM internasional memberikan sentimen negatif. 

Dua pasal yang ramai disorot adalah soal seks di luar nikah (zina) dan tinggal bersama (kohabitasi) bagi pasangan yang belum menikah. Itu dikhawatirkan mengurangi turis yang akan datang ke Indonesia. 

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat absolut, sehingga tak bisa hanya satu pihak saja yang dilaporkan. Artinya, apabila orangtua si A melaporkan hubungan A dan B, maka si A juga harus diproses hukum. 

"Soal zina dan kohabitasi, sebetulnya persoalan zina tak ada permasalahan. Toh, pasal ini sudah ada dalam pasal 284 KUHP yang lama. Dan dia adalah delik aduan yang absolut," ujar Edward dalam konferensi pers hybrid bersama Kementerian Luar Negeri, Senin (12/12/2022). 

Edward berkata soal kohabitasi masih ada permasalahan, namun ia menjamin para turis tidak akan terdampak, sebab pelapor harus keluarga dekat. 

Lantas bagaimana jika bule berhubungan dengan warga lokal kemudian dilaporkan orangtua warga tersebut? Edward menyebut hal itu bisa terjadi, namun laporan tidak bisa sepihak.

"Apa makna delik aduan yang absolut? Delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah. Apa maksudnya pengaduan tak boleh dipisah? Kalau orangtua itu mengadukan si bule itu, maka orang itu harus juga merelakan anaknya masuk penjara," jelas Edward. 

"Maka kembali pertanyaan apa ada orangtua yang merelakan anaknya masuk penjara? Jadi tak bisa dia mengadukan bule itu saja. Itu makna pengaduan absolut. Pengaduan tak boleh dipisah," kata Wamenkumham.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Indonesian Way

Dewan Pers Menganggap Pasal-Pasal Dalam UU KUHP Mengancam Kebebasan Pers
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KUHP (instagram: yasonna.laoly).

Lebih lanjut, Wamenkumham menjelaskan bahwa memang ada daerah-daerah yang pro-kontra. Edward berkata ada satu daerah yang menolak pasal KUHP kontroversial itu karena dinilai terlalu memasuki ranah pribadi. 

Namun, Edward berkata daerah Sumatra Barat menuntut agar pasal KUHP yang mengganggu privasi ini supaya diperluas, pasalnya delik aduan dinilai terlalu terbatas. 

Edward berkata di Parlemen juga ada pro dan kontra. Ada fraksi yang meminta aturan ini dicabut saja dar RUU, sementara fraksi Islam menolak.

Fraksi-fraksi Islam di Parlemen menolak penghapusan pasal KUHP yang mengganggu privasi itu dihapus dari RUU KUHP dengan alasan moral.

"Ada sebagian fraksi, terutama fraksi-fraksi Islam, mengatakan bahwa ini adalah moral value dan tidak mungkin ini kemudian di-take out," jelas Edward.

Edward menyebut pemerintah mengambil "Indonesian way" agar ada kompromi. Delik aduan pun dipilih sebagai tengah-tengah. 

KUHP ini pun dinilai mampu mencegah aksi main hukum sendiri seperti penggrebekan atau sweeping. 

"Tidak boleh ada peraturan daerah yang menyatakan ini sebagai delik biasa. Kalau ada peraturan daerah maka harus delik aduan. Kalau delik aduan maka impossble ada penggrebekan," ujar Edward. 


Bali Potensi Kehilangan 1 Juta Turis Australia Gara-Gara KUHP

Pemimpin Dunia Tanam Mangrove Bersama di Sela KTT G20
Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi (kanan) memberi isyarat di samping Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Kanselir Jerman Olaf Scholz, Perdana Menteri India Narendra Modi, dan para pemimpin dunia lainnya pada acara penanaman mangrove di sela-sela pertemuan KTT G20 di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Indonesia, Rabu (16/11/2022). Para pemimpin dunia menanam mangrove bersama untuk menekankan peran penting menangani krisis iklim. (Mast Irham/Pool Photo via AP)

Sebelumnya dilaporkan, pakar Hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, mispersepsi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berpotensi membuat Indonesia kehilangan banyak turis asing, utamanya Bali yang kerap jadi surga wisatawan mancanegara, khususnya Australia.

Dalam hal ini, sejumlah media asing menyoroti pasal zina yang tertera dalam KUHP tentang extra marital sex (sex di luar nikah).

Kendati Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menjelaskan tak mungkin seseorang diproses hukum bila tak ada laporan keluarga dekat, tapi publik sudah kadung salah memahami.

Terlebih, Trubus mengatakan, pasal karet seperti itu cenderung rawan untuk dimainkan sejumlah pihak.

"Ini kegagalan pemerintah dalam mensosialisasikan RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP. Meskipun dijelaskan di situ (pasal zina KUHP) hanya keluarganya yang bisa melaporkan, tetapi dalam praktiknya enggak seperti itu. Nanti ada orang yang mengaku, saya dari keluarganya," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/12).

 


Takut Ditangkepin

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Trubus menegaskan, KUHP baru ini memang akan berdampak buruk terhadap banyak aspek, salah satunya sektor pariwisata Indonesia. Ini sudah menjadi bukti ketika Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia.

"Apalagi Australia langsung mengeluarkan travel warning. Karena setiap tahun, apalagi sekarang Desember mau akhir tahun, minimal 1 juta warga Australia berada di Bali. Minimal loh itu," kata Trubus.

Menurut dia, kasus KUHP saat ini punya kesamaan dampak dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Itu akhirnya di Bali kan enggak boleh ditetapkan, karena kalau orang mempertontonkan payudara jadi porno, itu di Bali di Pantai Kuta banyak sekali, masa nanti ditangkepin semua," sebutnya.

"Kita boleh berdebat ini melanggar norma kesusilaan. Tapi ini harus diurai dalam konteks global sekarang. Jadi UU ini relevan dengan dunia sekarang," pungkas Trubus.

Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya