Brutalitas Polisi: Warga AS Demo Protes Kematian Tyre Nichols

Tyre Nichols tewas dihajar polisi unit Scorpion di Memphis, Amerika Serikat.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 30 Jan 2023, 14:48 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 13:30 WIB
Demo terhadap polisi kembali terjadi di AS usai kematian Tyre Nichols (29).
Demo terhadap polisi kembali terjadi di AS usai kematian Tyre Nichols (29). Dok: AP Photo/Gerald Herbert

Liputan6.com, Memphis - Protes kembali terjadi di Amerika Serikat untuk mengecam brutalitas polisi setelah kematian laki-laki kulit Hitam bernama Tyre Nichols (29). Ia dihajar oleh polisi usai ditilang di Memphis.

Video kekerasan itu telah diungkap ke publik dan menampilkan Tyre yang babak belur dan memanggil-manggil ibunya.

Dilaporkan CNN, Senin (30/1/2023), Tyre Nicholas dinyatakan meninggal tiga hari kemudian. Pihak keluarga dengan tegas menyalahkan pihak kepolisian.

"Para petugas tersebut gagal menjalankan sumpah mereka," ujar pengacara keluarga Nicholas, Ben Trump.

"Mereka gagal memenuhi sumpah mereka untuk melindungi dan melayani. Lihat video tersebut. Apakah ada yang mencoba melindungi dan melayani Tyre Nicholas?" lanjut Crump.

Demonstran dilaporkan berunjuk rasa di New York City, Atlanta, Boston, Baltimore, Los Angeles, San Fransisco, dan Portland, serta kota-kota lain pada Sabtu (28/1). Mereka semua menuntut diakhirinya abuse of authority.

Ibunda Tyre Nicholas menyebut para polisi itu "membawa malu pada keluarga mereka sendiri. Mereka membawa malu pada komunitas kulit Hitam."

Tyre juga meninggalkan seorang putra yang masih berusia empat tahun.

Lima orang polisi yang terlibat pada pemukulan juga berkulit hitam. Mereka dipecat dan dijerat pasal pembunuhan dan penculikan. Unit Scorpion dari para polisi tersebut juga dibubarkan.

Pengacara keluarga Nicholas mengapresiasi kepala kepolisian Memphis yang langsung memecat para polisi tersebut dan membubarkan unitnya. Namun, Crump juga berharap agar hal serupa diterapkan kepada polisi kulit Putih.

"Ini merupakan kepentingan terbaik kita semua untuk mendeaktivasi unit Scorpion secara permanen," ujar Direktur Polisi Cerelyn Davis, dikutip AP News.

Para wakil rakyat dari Memphis disebut telah memulai penyusunan aturan reformasi polisi. Sementara, para anggota Kongres AS dari kelompok kulit Hitam (Congressional Black Caucus) meminta audiensi dengan Presiden Joe Biden.

Kasus Kontroversi di Indonesia

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk TGPF guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa UI, Hasya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk TGPF guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa UI, Hasya. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Di Indonesia, skandal yang melibatkan polisi juga terus terjadi. Baru terkuak kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, kini ada pula seorang mahasiswa yang menjadi tersangka usai ditabrak pensiunan polisi hingga tewas. 

Sebelumnya dilaporkan, nasih tersebut dialami Hasya Athalah Syahputra (17), Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas setelah dihantam mobil Pajero yang dikemudikan oleh Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Rasa pilu tersebut semakin menjadi-jadi setelah Almarhum Hasya menyandang status sebagai tersangka dan penyidik mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti. Gelar perkara diadakan tiga kali. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.

"Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menerangkan kecelakaan bermula saat Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatannya kurang lebih 60 Km/jam. Kendaraan tiba-tiba tergelincir akibat melakukan rem mendadak.

Insiden terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jaksel pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Kondisi jalanan diduga licin karena diguyur hujan rintik-rintik.

"Ini keterangan dari si temannya. Temannya sendiri melihat dia (Hasya)," ujar dia.

Latif mengatakan, saat bersamaan melintas kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko sehingga kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan. Ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri yang menyaksikan ini," ujar dia.

Alasan Polisi

Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Dijadikan Tersangka
Tim Kuasa Hukum Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra (HAS) menggelar konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI. Hasya tewas ditabrak purnawirawan Polri, tapi malah dijadikan tersangka. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Menurut Latif, Hasya diduga kurang hati-hati sehingga tak bisa mengendalikan sepeda motor ketika ada pengendara lain yang tiba-tiba belok.

Di saat bersamaan kendaraan Pajero yang dikemudikan AKBP (purn) Eko melintas. Kecelakaan lalu lintas pun terjadi.

"Seharusnya kita bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dalam cuaca hujan harus tahu kondisi. Sementara itu, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar dia.

Sementara itu dalam hal ini AKBP (purn) Eko tidak bisa dijadikan tersangka karena berada pada jalur yang benar atau istilahnya tidak merampas hak pengguna jalan lain.

"Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," ucap dia.

Lebih lanjut, Latif Usman menyatakan, pihaknya mempersilahkan keluarga Hasya mengajukan gugatan praperadilan seandainya tidak menerima kesimpulan penyidikan kasus kecelakaan maut ini.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menerangkan, praperadilan bisa diajukan bila mana menemukan bukti baru terkait kecelakaan yang menimpa Hasya.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ujar perwira menengah ini.

Kapolda Metro Bentuk TGPF

Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. 

Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

Tim tersebut melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Selain tim internal, adapula dari Tim Eksternal yang melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.

Dia mengatakan TGPF akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan dan juga sebagai upaya menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini.

"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucap Fadil.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.

Dia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas memperhatikan kelengkapan dan mengasah kemampuan berkendara. Termasuk rasa disiplin saat berada di jalan raya, sebab nyawa bisa melayang akibat rendahnya disiplin berkendara.

"Terakhir tentu kira semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas tidak ada yang menghendaki," imbuh Fadil.

Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta Kekayaan polisi karawang Tersangka Pemasok Sabu ditangkap karena pasok narkoba ke klub malam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya