Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Ukraina Vasyl Hamianin emosi lantaran mendengar ucapan Gubernur Bali I Wayan Koster yang meminta pencabutan layanan Visa on Arrival bagi warga Ukraina. Gubernur Bali meminta hal itu karena turis Rusia dan Ukraina dianggap melanggar aturan selama di Bali.
Belakangan ini, wisatawan Rusia memang menjadi sorotan di Bali karena bekerja secara ilegal, hingga menjadi PSK. Mereka lantas diusir oleh pihak Imigrasi.
Advertisement
Baca Juga
Dubes Ukraina pun tidak terima jika warga negaranya dikaitkan dengan Rusia. Ia mengaku tersinggung pada ucapan Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengaitkan warga Ukraina dengan Rusia di isu visa.
Akibatnya, Dubes Ukraina menuntut agar Gubernur Bali melakukan klarifikasi dengan membuka data terkait berapa jumlah wisatawan Ukraina dan Rusia yang terlibat masalah hukum.
"Saya ingin melihat statistiknya untuk memastikan jumlah kejahatan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh warga Ukraina, sampai-sampai mereka dikeluarkan dari Visa on Arrival," ujar Dubes Ukraina Vasyl Hamianin dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
Dubes Ukraina berkata ada sekitar lima ribu orang Ukraina di Bali. Jumlah itu ia sebut jauh lebih sedikit ketimbang komunitas Rusia yang mencapai 60 ribu orang di Bali.
Mayoritas orang Ukraina yang berada di Indonesia ada di Bali. Di kota-kota lain hanya ada sedikit warga Ukraina, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Ambon.
Ia pun menegaskan agar kantor gubernur Bali membuka data kepada masyarakat luas terkait orang Ukraina yang bermasalah sehingga Visa on Arrival harus dicabut.
"Tolong berbaik hatilah untuk menyediakan statistiknya. Mungkin tidak ke saya. Mungkin saya tidak memerlukannya. Publikasikan saja. Buktikan bahwa rakyat Ukraina melakukan kejahatan dalam skala yang cukup untuk dicekal dari Visa on Arrival. Saya ingin lihat statistiknya," ujar Dubes Ukraina.
Tak Peduli dengan Rusia
Dubes Ukraina berkata ogah membahas soal Rusia, tetapi ia menegaskan agar Ukraina jangan dimasukkan satu kategori dengan Rusia. Ia pun mengingatkan bahwa alasan warga Rusia dan Ukraina berada di Bali berbeda.Â
Warga Rusia ia sebut melarikan diri dari panggilan perang, sementara warga Ukraina ke Bali karena evakuasi dari invasi Rusia.Â
"Ketika pengeboman dan ledakan berhenti, mereka (warga Ukraina) akan segera pulang ke rumah. Sementara orang Rusia sebaliknya adalah orang-orang yang tidak ingin dimobilisasi untuk tentara Rusia. Mereka adalah laki-laki, mayoritas laki-laki muda, yang pergi ke berbagai tempat di dunia," ujar Dubes Ukraina.Â
Pada akhir tahun lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin memang menggelar mobilisasi sipil supaya ikut perang. Para laki-laki Rusia lantas banyak yang berbondong-bondong memilih pergi ke luar negeri.
Terkait masalah di Indonesia, Dubes Ukraina berkata pencabutan Visa on Arrival merupakan wacana yang tidak bersahabat.
Ia pun mendukung otoritas Indonesia agar menindak apabila ada turis Ukraina yang melanggar hukum, namun ia meminta warga Indonesia merangkul warga Ukraina sebagai sahabat.
"Kami berharap Indonesia akan terus memperlakukan warga Ukraina sebagai sahabat dan dengan simpati kepada orang-orang yang kehilangan rumahnya, kehilangan properti, kehilangan kaki mereka, literally kehilangan semuanya, bahkan kehilangan orang-orang tercinta selama serangan brutal dari Federasi Rusia," ujar Dubes Ukraina.
Â
Advertisement
PSK Rusia Diusir dari Bali
Ditjen Imigrasi kembali melakukan pengusiran WNA nakal yang berada di Bali. Sebelumnya ada fotografer yang dideportasi, kini giliran trio PSK dari Rusia yang diusir.Â
Tiga WNA dengan inisial VS, IL dan TE itu tertangkap karena informasi masyarakat setempat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, ditutip dari keterangan resmi di situs Ditjen Imigrasi, Sabtu (11/3/2023).Â
VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa B211A merupakan visa kunjungan untuk berbagai kegiatan, termasuk liburan, tetapi tidak bisa digunakan untuk kerja.Â
Ditjen Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat, 10 Maret 2023. Mereka juga diterapkan sanksi penangkalan.
Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Rusia.
"Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," ujar Silmy.
Pihak Imigrasi Denpasar mengusir seorang fotografer-fotografer Rusia karena melanggar aturan kerja di Indonesia. Salah satunya seorang bule berusia 44 tahun yang bekerja ilegal. Pengusiran ini terjadi di tengah ramainya kontroversi soal WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.
Isu ini terutama disorot oleh aktivis dan pebisnis Niluh Djelantik. Ia sempat menyorot banyak WNA Rusia yang melanggar aturan penggunaan visa.
Pada kasus itu, aksi fotografer Rusia itu ketahuan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Mereka melihat hasil kerja fotografer itu di media sosial.Â
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SR menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di Instagram," ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi pada Rabu (08/03/2023) melalui Instagram resmi @ditjen_imigrasi.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/Visa on Arrival) pada tanggal 27 Januari 2023," ungkapnya.Â
Deportasi pun segera dilakukan karena WNA tersebut telah membeli tiket pulang ke Rusia.Â
Bule itu dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.