Malaysia Hapus Hukuman Mati Wajib bagi 11 Kejahatan Serius, Termasuk Pembunuhan dan Terorisme

Malaysia yang telah memberlakukan moratorium eksekusi mati sejak tahun 2018, memiliki lebih dari 1.300 terpidana mati.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 04 Apr 2023, 08:31 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Parlemen Malaysia pada Senin (3/4/2023), memilih menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib bagi 11 kejahatan serius, termasuk pembunuhan dan terorisme. Sementara itu, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus luar biasa.

Malaysia yang telah memberlakukan moratorium eksekusi mati sejak tahun 2018 memiliki lebih dari 1.300 terpidana mati.

Untuk kejahatan sangat serius, pengadilan sekarang akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup hingga 40 tahun atau hukuman fisik seperti cambuk.

Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh mengatakan, hukuman mati tidak berfungsi sebagai pencegah kejahatan.

"Hukuman mati tidak membawa hasil yang diharapkan," kata Ramkarpal seperti dikutip dari BBC, Selasa (4/4).

Ada 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia dan 11 di antaranya wajib divonis mati.

Undang-undang ini akan berlaku secara retrospektif, memungkinkan terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka.

Bagaimanapun, reformasi hukum tersebut masih perlu meraih dukungan di Senat Malaysia, yang diperkirakan akan lolos tanpa perlawanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Disambut Positif

ilustrasi Malaysia.
ilustrasi Malaysia. (AFP)

Proses legislasi untuk membatalkan hukuman mati di Malaysia dimulai Juni lalu, ketika pemerintahan di bawah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan akan menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib.

Namun, hal tersebut dipandang skeptis mengingat Malaysia telah memperdebatkan penghapusan hukuman mati selama lebih dari satu dekade. Dua rancangan undang-undang pun kemudian diajukan ke parlemen pekan lalu setelah perdebatan politik selama setahun.

Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia memuji reformasi hukum Malaysia sebagai langkah maju yang besar, tidak hanya bagi negara itu, namun juga bagi kawasan Asia Tenggara.

Human Rights Watch meyakini bahwa apa yang dilakukan Negeri Jiran dapat memengaruhi negara-negara tetangga.

Menurut data resmi, sekitar 1.318 tahanan dieksekusi mati di Malaysia dengan cara digantung pada periode tahun 1992 dan 2023.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya