Liputan6.com, New York - Para ahli hukum menilai bahwa peluang mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (76) dipenjara atas 34 dakwaan kejahatan pemalsuan catatan bisnis sangat kecil mengingat tuduhan itu non-kekerasan dan merupakan pelanggaran level rendah.
Trump, yang secara resmi didakwa pada Selasa (4/4/2023), telah mengklaim dirinya tidak bersalah.
Baca Juga
Salah satu dakwaan terkait dengan skandal suap pada musim Pilpres 2016, di mana Trump diduga memberikan suap sebesar US$ 130 ribu kepada artis porno Stormy Daniels sebagai uang tutup mulut atas perselingkuhan mereka. Suap ini berpotensi melanggar hukum pemilu.
Advertisement
Pakar hukum menilai, bagaimanapun, potensi Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg memenjarakan Trump tetap ada mengingat kejahatan pemalsuan catatan bisnis memungkinkan hukuman hingga maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga dapat meminta denda yang lebih besar, pelayanan terhadap masyarakat, dan masa percobaan jika memang Trump dinyatakan bersalah.
Berikut penjelasan sejumlah ahli hukum terkait peluang Trump meringkuk di balik jeruji besi, seperti dilansir Insider, Rabu (5/4):
Pendapat Ahli Hukum
Mantan jaksa di Brooklyn, Arthur Aidala, sangat meragukan Trump akan dipenjara.
"Saya tidak bisa mengatakan kepastian 100 persen mutlak bahwa tidak mungkin ada penjara karena menurut catatan, dia bisa masuk penjara," ujar Aidala.
Namun, kata Aidala, "Saya tidak melihat skenario di mana Donald Trump menghabiskan satu menit pun di penjara."
Aidala dan sejumlah pengacara lain mengungkapkan kepada Insider bahwa sangat langka bagi terdakwa di New York dipenjara karena kasus non-kekerasan, pelanggaran pertama, dan pelanggaran level rendah.
Dia juga menyebut, Jaksa Bragg akan menjadi sorotan apabila memilih memenjarakan Trump mengingat dia adalah anggota Partai Demokrat.
Aidala meyakini, Bragg bisa kehilangan kredibilitasnya di dunia hukum apabila menjebloskan Trump ke penjara.
Preseden Buruk
Pengacara dan mantan jaksa di Manhattan, Mark Bederow, menyorot faktor usia dalam kasus Trump.
"Di Negara Bagian New York, khususnya New York County, sangat jarang seorang pria berusia 70-an pada penangkapan pertama, yang dihukum akibat pelanggaran level rendah non-kekerasan dipenjara," tutur Bederow.
Seperti Aidala, Bederow pun menggarisbawahi bahwa tidak ada jaminan apapun karena faktanya Trump telah menorehkan sejarah sebagai mantan presiden AS pertama yang didakwa.
Bederow juga yakin ada orang-orang anti-Trump yang bakal menolak Trump dipenjara karena akan menjadikan hal itu sebagai preseden buruk.
Pengacara dan mantan jaksa Manhattan lainnya, Jeremy Saland, mengatakan bahwa pemenjaraan Trump dapat memicu perpecahan dan kemarahan.
Â
Advertisement
Kecaman dari Partai Republik
Para politikus Partai Republik ramai-ramai mengecam dakwaan terhadap Trump.Â
Sementara, Ketua DPR AS Kevin McCarthy juga menyerang Jaksa Bragg melalui Twitter. Dia menuduh Bragg kerap membebaskan kriminal.
"Alvin Bragg telah merusak negara kita tanpa bisa diperbaiki lagi dalam upayanya ikut campur ke pemilihan presiden kita. Sebagaimana ia rutin membebaskan kriminal berbahaya untuk meneror publik, ia menjadikan sistem keadilan yang sakral kita sebagai senjata terhadap Presiden Donald Trump," twit McCarthy.
Senator milenial J.D. Vance yang pernah didukung Trump turut melayangkan kecaman, menuduh bahwa pengadilan di New York berusaha mengintervensi Pilpres 2024.