Dituduh Curi Perhiasan, WNI di Malaysia Dirantai di Kamar Mandi oleh Majikan

Seorang WNI mengalami penyiksaan oleh majikannya di Malaysia, dan kemudian dibayar agar mereka tidak ditahan polisi.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 27 Mei 2023, 19:54 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2023, 19:50 WIB
Beragam Dukungan untuk Warga Malaysia yang Mengibarkan Bendera Putih Saat Lockdown,
Ilustrasi gambar makna bendera putih yang artinya meminta bantuan. (dok Tara Winstead/pexels.com)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Malaysia, dirantai di dalam kamar mandi apartemen karena dituduh sebagai pencuri perhiasan oleh majikan-nya.

Dilansir SCMP, Sabtu (27/5/2023), pasangan suami-istri menggunakan rantai, mengikat, dan mengurung WNI tersebut di dalam kamar mandi di apartemen mereka yang terletak di Taman Tenaga, Selangor, Malaysia. 

Menurut keterangan dari Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, pasangan tersebut melakukannya setelah mereka berusaha mencari perhiasan yang hilang. 

Suara teriakan minta tolong dari WNI tersebut pun kemudian terdengar oleh tetangganya, yang kemudian langsung memanggil polisi.

Petugas polisi kemudian harus mendobrak pintu apartemen tersebut dan memotong rantai yang digunakan untuk menahan wanita itu sebelum membebaskannya.

Menurut tetangganya, wanita itu ditemukan dalam keadaan lemas. Video kejadian tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Pasangan Tersebut Ditahan

Si pembuat foto rekayasa yang kemudian diunggah di Tinder mengaku memiliki teman perempuan yang jadi korban predator seksual anak.
Ilustrasi terborgol. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

Pasangan yang berusia antara 40 dan 50 tahun itu kemudian ditangkap ketika mereka kembali ke apartemen, setelah tidak menemukan perhiasan yang hilang di rumah korban.

Sementara korban diketahui menghilang. 

Kepala Polisi Selangor Komisaris Hussein Omar Khan mengatakan pasangan suami istri itu ditahan terkait masalah tersebut Rabu 24 Mei 2023 dan ditahan hingga Jumat 26 Mei.

"Kami sedang menyelidiki berdasarkan Bagian 342 KUHP (Malaysia) untuk penahanan yang salah," katanya.

Duta Besar Hermono, yang mendatangi kantor polisi pada Jumat, mengaku pasangan tersebut telah membayar korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Wanita itu juga hilang, mungkin karena takut," katanya.

Bagaimana pun, kata Hermono, pasangan tersebut tetap harus didakwa di pengadilan.

"Saya telah meminta polisi untuk menemukan korban karena pernyataannya diperlukan untuk menuntut pasangan yang melecehkannya. Menurut pendapat saya, mereka melanggar hukum dengan secara tidak sah masuk ke rumah korban sambil mengurungnya," katanya kepada The Star.

Ia mengatakan setiap majikan harus merujuk ke pihak berwenang jika karyawan mereka yang berasal dari Indonesia tertangkap karena pelanggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya